Saham yang ditanam di perusahaan ini juga dipastikan tidak bergerak di bidang-bidang yang melanggar akidah Islam, seperti tempat perjudian, perusahaan jasa yang erat dengan zina, ataupun perbankan yang erat dengan riba.
Jenis saham yang dipilih juga harus diperhatikan dan harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar menghindari penyalahgunaan saham para investor. Terlebih lagi, banyak kasus penipuan saham yang berbasis syariah namun ternyata terjadi transaksi riba di dalamnya sehingga hal tersebut harus dihindari karena riba diharamkan dalam agama.
Kontributor : Dea Nabila