Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau agar pengenalan terhadap dunia pasar modal seperti saham dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah diperkenalkan sejak dini kepada generasi muda Indonesia. Hal ini diharapkan Sri Mulyani bisa menjadi fondasi yang cukup bagi anak muda agar memahami serta membangun penguatan literasi pasar modal di Indonesia.
“Dulu waktu saya masih jadi mahasiswa sudah diajarkan tentang Bursa Efek Indonesia, diajarkan soal pemahaman jual beli saham. Sekarang seharusnya sudah mulai diajarkan bukan di tingkat mahasiswa lagi, bahkan bisa dari tingkat sekolah dasar supaya mereka familiar dengan Bursa Efek,” ungkap mantan Direktur Bank Dunia ini di Gedung Bursa Efek Indonesia, pada Kamis (02/01/2024) kemarin.
Tak hanya memberikan pemahaman tentang Bursa Efek, Sri Mulyani juga berharap para siswa-siswi bisa memahami cara jual beli saham dan prosesnya. "Kita juga ajarkan bagaimana cara penyampaiannya dan bagaimana mereka merasa terbiasa dengan transaksi (saham),” pungkas Sri Mulyani.
Imbauan Sri Mulyani ini pun menuai banyak pro dan kontra di masyarakat. Tak sedikit dari warganet ikut merespons pernyataan Sri Mulyani. "Anak SD itu diajarin adab dulu bu baru ilmu," tulis salah seorang warganet.
"Bukannya saham itu sama dengan judi buk?" komentar warganet lain.
Sebagai negara dengan mayoritas masyarakat beragama Islam, jual-beli saham ini masih kerap menjadi perdebatan di masyarakat. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum jual beli saham dalam Islam? Simak inilah selengkapnya.

Hukum Jual Beli Saham dalam Islam
Dalam akidah agama Islam, peraturan soal pengelolaan uang termasuk pendapatan dari berbagai sumber memiliki hukumnya masing-masing. Jual beli saham sendiri kerap dikaitkan sebagai salah satu cara pengelolaan uang dengan melibatkan pihak ketiga. Namun, pada dasarnya pengelolaan uang ini secara garis besar bisa kita lakukan dengan cara menanam saham namun tanpa riba.
Peraturan Majelis Ulama Indonesia No: 40/DSNMUI/X/2003 yang mengatur tentang pasar modal syariah, aktivitas jual beli saham atau trading saham diperbolehkan dilakukan jika saham yang diperdagangkan tidak terkait dengan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman haram, perjudian, atau jasa-jasa yang merugikan.
Tak hanya itu, proses transaksi jual beli saham harus memenuhi ketentuan akad syariah. Umat Muslim di Indonesia pun dianjurkan untuk menanam saham yang terdaftar dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dengan basis jual beli saham syariah.
Baca Juga: Jejak Digital PPN 12 Persen Terbukti Naik, Publik: Percaya Pemerintah Setara Menyembah Berhala
Salah satu syarat dalam akad saham syariah adalah memastikan bahwa investasi yang dilakukan melalui saham memang benar adanya dan tidak ada manipulasi seperti judi.