MK Hapus Presidential Threshold! Siapa 4 Mahasiswa di Balik Gugatan Bersejarah Ini?

Jum'at, 03 Januari 2025 | 14:55 WIB
MK Hapus Presidential Threshold! Siapa 4 Mahasiswa di Balik Gugatan Bersejarah Ini?
Profil 4 Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold yang Dikabulkan MK (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen. MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh 4 mahasiswa pada Kamis, 2 Januari 2024. Ini dia profil 4 mahasiswa penggugat Presidential Threshold yang dikabulkan MK.

MK memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) yang selama ini menjadi persyaratan dalam pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Adapun putusan MK ini merupakan permohonan dari perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Lantas seperti apa sosok 4 mahasiswa yang menggugat Presidential Threshold? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut.

Baca Juga: Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak Penghapusan Presidential Threshold di MK, Ini Alasannya

Profil 4 Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold yang Dikabulkan MK

Berikut ini adalah profil 4 mahasiswa penggugat Presidential Threshold yang dikabulkan MK:

1. Enika Maya Oktavia

Enika Maya Oktavia merupakan seorang mahasiswi Jurusan Siyasah/Hukum Ketatanegaraan Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ia merupakan alumni MAN Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Di sekolah, Enika Maya aktif mengikuti organisasi OSIS. Bahkan di organisasi tersebut, dia pernah menjadi Bendahara OSIS periode 2019-2020.

Mengutip LinkedIn, Enika sedang menjalani magang sebagai Partnership Officer di Widya Robotics, pengajar di Delta Private Jogja. Tercatat ia juga pernah magang sebagai asisten pengacara di Kantor Advokat Muhammad Iman SH & Rekan, magang di Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hukum Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian ia juga pernah magang di Pengadilan Negeri Sleman, lalu bekerja di Maharani Store.

Enika Maya Oktavia mempunyai akun Instagram dengan username @nk_oktv. Salah satu prestasi paling membanggakan, dia adalah mahasiswi Teladan Mutu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Tahun 2024. Mengutip berbagai sumber, berikut rincian biodatanya:

Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold Jadi Kejutan Awal Tahun, Pakar HTN: Langkah Progresif!

• Nama : Enika Maya Oktavia

• Instagram : @nk_oktv

• Pekerjaan : Mahasiswa

• Perguruan Tinggi : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

• Program Studi : Hukum Tata Negara

2. Rizki Maulana Syafei

• Nama : Rizki Maulana Syafei

• Instagram : @rizky_arsel

• Pekerjaan : Mahasiswa

• Perguruan Tinggi : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

• Program Studi : Hukum Tata Negara

3. Faisal Nasirul Haq

• Nama : Faisal Nasirul Haq

• Instagram : @sal_nhq

• Pekerjaan : Mahasiswa

• Perguruan Tinggi : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

• Program Studi : Ilmu Hukum

4. Tsalis Khoirul Fatna

• Nama : Tsalis Khoirul Fatna

• Instagram : @fatnanaaa

• Pekerjaan : Mahasiswa

• Perguruan Tinggi : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

• Program Studi : Hukum Tata Negara

Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Presidential Threshold 

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan putusan yang menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo pada sidang putusan Pengujuan Undang-Undang di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat,  pada Kamis (2/1/2024).

Diketahui dalam aturan sebelumnya, yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden hanya parpol yang meraih kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif.

Kemudian dalam aturan terbaru, MK menyatakan jika pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut Suhartoyo.

Melansir dari laman resmi UIN Sunan Kalijaga, empat mahasiswa penggugat Presidential Threshold yang dikabulkan oleh MK ini merupakan anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK), lembaga otonom mahasiswa yang ada di Fakultas Syariah dan Hukum.

Sementara itu, dikutip dari laman MK, keempat penggugat dinyatakan mengalami kerugian konstitusional lantaran pemberlakuan Pasal UU Pemilu tentang keberadaan presidential threshold. Adapun alasan para Pemohon karena melihat hal ini sebagai langkah yang merugikan moralitas demokrasi para Pemohon. Sehingga menurutnya, hak para pemohon untuk memilih presiden dsn wakil presiden yang sejalan dengan preferensi atau dukungan politiknya jadi terhalang dan terbatas.

Keempat mahasiswa itu juga menganggap prinsip "one man one vote one value" yang tersimpangi oleh adanya presidential threshold ini. Atas kejadian itu dianggap menimbulkan penyimpangan pada prinsip "one value" lantaran nilai suara tak selalu mempunyai bobot yang sama.

Itulah tadi profil 4 mahasiswa penggugat Presidential Threshold yang dikabulkan MK. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI