Mengenang Artidjo Alkostar Sang Algojo Koruptor, Tambah Hukuman Penjara Angelina Sondakh hingga Vonis Mati Ryan Jombang!

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 03 Januari 2025 | 13:51 WIB
Mengenang Artidjo Alkostar Sang Algojo Koruptor, Tambah Hukuman Penjara Angelina Sondakh hingga Vonis Mati Ryan Jombang!
Mendiang Mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar. (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vonis ringan yang diterima Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat.

Sejumlah warganet bahkan membandingkan kasus Harvey dengan vonis berat yang dijatuhkan kepada Angelina Sondakh, mantan politisi yang terjerat kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011.

Angelina awalnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, pada 20 November 2013, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

Lima tahun kemudian, Angelina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 1 juta, turun dari sebelumnya Rp2 miliar.

Vonis berat itu tak lepas dari peran Hakim Artidjo Alkostar, yang dikenal tak kompromi terhadap kasus korupsi. Angelina, meski hukumannya diperberat, mengaku tak dendam pada Artidjo.

"Aku sangat berterima kasih. Aku ingin putusan itu menjadi efek jera bagi yang lain," ujar Angelina dalam sebuah wawancara.

Lantas, bagaimana sepak terjang Artidjo Alkostar?

Nama Artidjo Alkostar menjadi simbol keadilan di Indonesia. Hakim yang dikenal karena ketegasannya terhadap koruptor ini kerap memberikan hukuman maksimal, seperti vonis mati kepada Ryan Jombang pada 5 Juli 2012. Ryan sempat mengajukan peninjauan kembali, tetapi Artidjo Alkostar menolaknya dengan tegas.

Lahir di Situbondo pada 22 Mei 1948, Artidjo Alkostar meraih gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1976.

Perjalanan akademiknya berlanjut di Universitas Northwestern Chicago, Amerika Serikat, tempat ia meraih gelar magister pada 2002. Gelar doktornya diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Kariernya dimulai sebagai dosen di UII Yogyakarta pada tahun 1976. Kemudian, ia bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sebagai direktur dan wakil direktur.

Artidjo Alkostar juga pernah bekerja di Human Rights Watch divisi Asia di New York selama dua tahun. Sepulang dari Amerika, ia mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates.

Pada tahun 2000, Artidjo Alkostar diangkat sebagai Hakim Agung Republik Indonesia. Menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak 2007 hingga pensiun pada 2018, ia menangani kasus-kasus besar seperti suap impor daging, vonis Angelina Sondakh yang diperberat menjadi 12 tahun, hingga kasus Hambalang yang membuat hukuman Anas Urbaningrum naik dari 8 tahun menjadi 14 tahun.

Mahfud MD menyebut Artidjo Alkostar sebagai sosok hakim berintegritas tinggi. Hingga pensiun pada 22 Mei 2018, ia menyelesaikan 19.708 berkas perkara di Mahkamah Agung. Setelah pensiun, ia menjadi anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019–2021.

Presiden Joko Widodo menganugerahkan penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Artidjo Alkostar pada 4 Agustus 2021, setelah ia wafat pada 28 Februari 2021 di usia 73 tahun.

Sepanjang hidupnya, Artidjo Alkostar tidak hanya dikenal sebagai penegak hukum, tetapi juga akademisi dengan banyak karya tulis yang diterbitkan, seperti buku "Identitas Hukum Nasional" dan "Korupsi Politik di Negara Modern".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI