Suara.com - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen telah resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan, kenaikan UMP 2025 ini berlaku serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Dari seluruh provinsi, DKI Jakarta mencatatkan UMP 2025 tertinggi dengan nominal mencapai Rp 5.396.760. Sementara itu, Jawa Tengah kembali menjadi provinsi dengan UMP 2025 terendah, yaitu sebesar Rp 2.169.348. Kenaikan ini diharapkan mampu mendukung daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi.
Berikut rincian UMP 2025 di seluruh Indonesia
- Aceh: Rp 3.685.615
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
- Riau: Rp 3.508.775
- Lampung: Rp 2.893.069