Faisal termasuk mahasiswa berprestasi karena pernah menyabet juara 3 Lomba Esai Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh LP2DH Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.
Terakhir ada Tsalis Khoirul Fatna yang berstatus sebagai mahasiswi Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Jogja yang terdaftar masuk pada 1 September 2021.
Di akun LinkedIn, Tsalis memperkenalkan dirinya sebagai mahasiswi hukum sekaligus freelancer yang mahir dalam bidang tarik suara, menyukai dunia broadcasting, kecantikan, dan fashion hijab, serta menguasai excel. Dia juga aktif menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak perempuan.
Putusan Monumental

Putusan MK mengabulkan gugatan soal ambang batas capres 20 persen dari mahasiswa itu disebut sebagai putusan monumental. Apalagi dari sekian pengajuan judicial review, baru kali ini MK mengabulkan gugatan tersebut. Selain itu pihak yang mengajukan gugatan pun adalah mahasiswa.
Dengan dikabulkannya gugatan mahasiswa soal ambang batas ini seakan membuka ruang partisipasi publik. Dari sini seolah membuktikan kepada publik bahwa lembaga tinggi negara seperti MK menjadi lembaga independen yang tidak dikuasai kekuatan politik tertentu.
"Kan ada dugaan kalau MK disetir kekuatan oligarki, tunduk pada dinasti politik, namun dengan dikabulkannya gugatan ini bisa jadi pertanda kalau tuduhan itu tidak benar," kata Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Gugun El Guyanie.
Alasan 4 Mahasiswa Gugat Ambang Batas Capres
![Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia [https://www.mkri.id/]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/7IDYfRt1AoEuZTRkJL6xDGrzEAAjQqB6.png)
Gugun kemudian mengungkap alasan keempat mahasiswanya menggugat ambang batas capres. Disebutkan bahwa keempat mahasiswa itu tidak punya motif politik kekuasaan karena sejak awal berinisiatif untuk mengajukan gugatan itu datang dari diri mereka sendiri.
"Motif mahasiswa ini objektif, tidak ada subjektif kepentingan kekuasaan tertentu. Jadi pemohonnya ya jelas mereka yang ingin agar ruang demokrasi tidak dikendalikan oleh oligarki," jelas Gugun.
Menurut Gugun, apa yang dilakukan keempat mahasiswa UIN itu murni atas dasar kepentingan rakyat. Hal itu dilakukan agar setiap momen pilpres, calon yang maju bisa lebih bervariatif dan publik bisa punya banyak pilihan.
Baca Juga: Dua Hakim Beda Pendapat Soal Penghapusan Presidential Threshold: MK Tidak Berhak Batalkan UU
"Kalau presidential threshold tidak dihapus MK, maka setiap pilpres ya ketemunya capres yang itu-itu aja dari partai-partai besar, yang itu pasti sudah dikooptasi, didominasi, dihegemoni kepentingan oligarki," pungkasnya.