Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, secara resmi memperkenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) bernama Coretax. Hadirnya sistem terbaru ini, membuat wajib pajak perlu untuk mengenalnya secara lebih dekat lagi. Termasuk mengenai cara daftar Coretax serta fungsinya.
Dikutip dari laman resmi DJP, Coretax atau Core Tax DJP Administration System Direktorat Jenderal Pajak telah diperkenalkan secara resmi sejak pertengahan bulan Desember 2024 lalu. Ada praimplementasi Coretax DJP yang berlangsung dari 16 Desember 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 kemarin.
Hadirnya Coretax DJP ini, maka data dan informasi tentang perpajakan wajib pajak disebut bisa terkelola dengan lebih baik. Oleh sebab itu, wajib pajak harus lebih memahami sistem ini supaya bisa menggunakannya dengan baik.
Apa Itu Coretax?
Masih melansir sumber yang sama, Coretax adalah sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Pembangunan Coretax inj menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018.
Baca Juga: PKS Puji Kebijakan Prabowo Soal PPN Barang Mewah: Bukti Berpihak pada Rakyat Kecil
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sendiri merupakan proyek rancang ulang dalam proses bisnis administrasi perpajakan yang diatur melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) kemudian disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Peraturan ini juga berisi terkait pengembangan core tax system yang menjadi salah satu bagian dari pembaruan dari sistem administrasi perpajakan DJP. Tak hanya itu, peraturan ini juga memaparkan terkait beragam informasi tengang sistem administrasi perpajakan, seperti bagaimana cara kerja coretax system yang diperuntukkan dalam membantu melakukan prosedur serta tata kelola administrasi perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
SCoretax diciptakan untuk membuat sistem administrasi perpajakan jadi lebih modern seiring dengan berkembangnya teknologi. Tak sampai di situ saja, dengan Coretax maka semua proses bisnis inti administrasi perpajakan akan berjslan dengan lebih baik. Misalnya pendaftaran wajib pajak, pembayaran pajak, pelaporan pajak, sampai pemeriksaan dan pengumpulan pajak.
Alasan Pembaruan Core Tax System
Direktorat Jendral Pajak menyatakan beberapa faktor internal dan eksternal yang jadi alasan otoritas pajak melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan ini. Berikut adalah beberapa alasan dilakukannya pembaruan pada coretax system:
• Belum terintegrasinya Sistem yang digunakan DJP (SIDJP)
Baca Juga: Harvey Moeis Klaim Warisan Rp1 Triliun, Berapa Pajak yang Harus Ditanggung?
• Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang usang dan sudah ketinggalan zaman. Dalam hal ini DJP menyatakan jika teknologi yang digunakan sudah cukup tua dan apabila masih terus digunakan dalam jangka waktu Panjang, maka akan membuatnya bermasalah. Sehingga sistem yang digunakan harus “up-to-date” agar tidak dapat mempengaruhi integrasi model yang terjadi pada platform yang sangat berkembang pesat seperti saat ini.
• Urgensi dalam melakukan pembaruan core tax system. Hal ini ditujukan untuk membantu mengakomodir kebutuhan dalam melakukan pertukaran informasi ataupun data.
Cara Daftar Coretax
Sementara itu, terkait cara daftar Coretax juga telah tertuang di dalam modul. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan:
• Buka laman resmi Coretax DJP di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
• Pilih menu Daftar di sini.
• Kemudian klik menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
• Apabila ada wajib pajak yang lupa password, maka bisa melakukan proses reset password terlebih dahulu melalui menu Lupa Kata Sandi?
Kemudian, wajib pajak bisa melakukan login akun dengan cara memasukkan ID Pengguna yang terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut ini langkah-langkah berikut untuk melakukan login Coretax DJP:
1. Buka laman resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
2. Masukkan ID Pengguna yang terdiri dari NIK maupun NPWP.
3. Masukkan kata sandi DJP Online.
4. Isi kode captcha sesuai yang muncul di layar.
5. Klik opsi Masuk.
6. Nantinya, secara otomatis akan muncul notifikasi untuk mengatur ulang kata sandi.
7. Berikutnya pilih Tujuan Konfirmasi berupa Surat Elektronik atau Nomor Gawai.
8. Masukkan alamat posel atau email jika memilih Surat Elektronik dan nomor HP saat memilih Nomor HP.
9. Selanjutnya, masukkan kembali kode captcha yang muncul di layar. Lalu centang Pernyataan.
10. Pilih menu Kirim.
11. Maka secara otomatis akan muncul konfirmasi ubah kata sandi yang akan dikirimkan oleh sistem melalui alamat email atau SMS.
Fungsi Coretax
Adapun fungsi utama dari pembangunan Coretax ini tak lain untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax disebut mampu mengintegrasikan semua proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan penagihan pajak. Coretax diklaim memudahkan pelanggan dan DJP dalam urusan pelanggan.
Apakah Coretax Berlaku per 1 Januari 2025?
Mengenai pertanyaan tersebut, terdapat informasi resmi yang disampaikan .elalui laman resmi DJP bahwa Coretax DJP sudah bisa diakses mulai tanggal 1 Januari 2025 kemarin. Dikatakan jika setiap wajib pajak bisa menggunakan seluruh layanan Coretax DJP di momen pergantian tahun. Tidak hanya itu, pajak wajib juga diminta untuk memperbarui profilnya pada 1 Januari 2025.
Selain itu, bagi wajib pajak yang belum mempunyai DJP Online atau mereka yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, bisa melakukannya melalui Coretax DJP. Wajib pajak dapat mengajukan permintaan akses digital atapun aktivasi NIK menjadi NPWP lewat sistem Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025.
Demikian tadi uraian mengenai cara daftar Coretax yang perlu dipahami terutama bagi Wajin Pajak. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari