Sejarah Sekolah Libur Selama Ramadhan, Pernah Diterapkan Pada Era Kolonial

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 02 Januari 2025 | 15:27 WIB
Sejarah Sekolah Libur Selama Ramadhan, Pernah Diterapkan Pada Era Kolonial
Menteri Agama, Nasaruddin Umar (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana terkait sekolah libur selama Ramadan semakin hangat dibincangkan oleh publik karena sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar pernah menyinggung hal ini yang menyebutkan jika Pondok Pesantren sudah menerapkan libur selama Ramadan.

Sementara untuk sekolah negeri maupun swasta, harus berkoordinasi dengan pihak terkait sehingga saat ini pemerintah belum bisa memutuskan.

"Ya, sebetulnya sudah warga Kementerian Agama, khususnya di pondok pesantren, itu libur. Tetapi sekolah-sekolah yang lain juga masih sedang kita wacanakan, tetapi ya nanti tunggulah penyampaian-penyampaian," ucap Nasaruddin Umar, Senin (31/12/2024).

Baca Juga: Tiga Tahapan Kewajiban Puasa Ramadhan 2025

Lebih lanjut, Nasaruddin berharap jika Ramadan tahun 2025 ini mampu mendidik anak-anak dalam hal kerohanian dan ibadah, sehingga tidak hanya mendapat teori di sekolah saja.

"Kami berharap mudah-mudahan Ramadan kali ini bisa lebih berkualitas. Kualitasnya itu ada anak-anak kita bisa lebih berkonsentrasi, mengaji, menghafal Qur'an, mengamalkan amalan-amalan sosial agama Islam, tidak hanya teori ya di sekolah,” imbuhnya.

Banyak reaksi menyusul dengan wacana ini, salah satunya dari Anggota Komisi VIII DPR F-PDIP Selly Andriyani Gantina yang menyebut jika libur selama Ramadan agar dikaji ulang.

“Ramadan memang menjadi momen penting untuk memperkuat nilai-nilai spiritual, tetapi kita juga harus memastikan bahwa pembelajaran tetap berjalan dengan efektif, baik secara formal maupun non-formal. Jika libur panjang diterapkan, perlu ada skema untuk mengganti waktu belajar yang hilang agar tidak ada kurikulum yang tertinggal," kata Selly, Selasa (31/12/2024).

Kemudian, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengimbau kepada pemerintah agar wacana kebijakan tersebut dirancang secara inklusif sebelum diterapkan.

Baca Juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Puasa Ramadhan?

"Wacana meliburkan anak sekolah selama satu bulan saat bulan puasa memiliki potensi dampak positif dan negatif yang perlu dipertimbangkan secara matang," kata Hetifah, Selasa (31/12).

Sejarah Sekolah Diliburkan Selama Ramadan

Terlepas dari kontroversi yang datang, libur sekolah selama Ramadan sudah pernah dilakukan di Indonesia sejak era kolonial Belanda.

Saat itu, sekolah binaan dari tingkat dasar atau Hollandsch Inlandsche School (HIS) hingga tingkat menengah ke atas, yakni Hogere Burgerschool (HBS) dan Algemeene Middelbare School (AMS) diliburkan.

Kebijakan tersebut terus berlangsung hingga masa kepemimpinan Soekarno yang saat itu menghentikan sementara kegiatan-kegiatan resmi dengan tujuan agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah semaksimal mungkin.

Kemudian kemudian berhenti di era Soeharto, di mana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan masa itu, Daoed Jusuf mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang aturan libur Ramadan.

Namun, kebijakan tersebut diprotes dari berbagai pihak, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga sebagian sekolah berbasis Islam tetap meliburkan sekolah selama sebulan penuh.

Kebijakan tersebut masih dirasakan di era kepemimpinan Gus Dur. Bahkan, Gus Dur juga mengimbau kepada sekolah agar menggelar kegiatan pesantren kilat agar para siswa dapat lebih fokus belajar agama.

Barulah pada masa Presiden Megawati, kebijakan libur Ramadan diubah lagi seperti zaman Daoed Jusuf yang berlanjut hingga era Presiden Jokowi.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI