Suara.com - Puasa Ramadhan adalah ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim selama bulan Ramadhan, yang merupakan bulan kesembilan dalam kalender Hijriah.
Puasa ini merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, dan tidak dalam keadaan haid atau nifas. Pelaksanaan puasa selama satu bulan penuh ini bertujuan untuk mencapai ketakwaan dan meningkatkan kesadaran spiritual umat Islam.
Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi umat Muslim. Kewajiban ini telah melalui tiga tahapan sebelum ditetapkan sebagai ibadah yang wajib dilaksanakan secara penuh. Berikut adalah penjelasan mengenai tiga tahapan kewajiban puasa Ramadhan:
1. Puasa Asyura dan Puasa Tiga Hari dalam Setiap Bulan
Pada awalnya, puasa yang dianjurkan adalah puasa Asyura (tanggal 10 Muharram) dan puasa sunnah tiga hari dalam setiap bulan. Ini merupakan praktik yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW ketika beliau tiba di Madinah.
Selama periode ini, puasa belum diwajibkan secara penuh, dan umat Muslim memiliki opsi untuk melaksanakannya atau tidak. Kemudian Allah mewajibkan puasa Ramadhan melalui surat Al-Baqarah ayat 183-184:
يٰٓـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُتِبَ عَلَيۡکُمُ الصِّيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلِکُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُوۡنَۙ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
اَيَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍؕ فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
2. Penghapusan Opsi Puasa
Setelah itu, Allah SWT menurunkan ayat yang mewajibkan puasa Ramadhan bagi orang yang mukim dan sehat, serta memberikan keringanan bagi mereka yang sakit atau sedang dalam perjalanan. Pada tahap ini, jika seseorang tidak mampu berpuasa, mereka diperbolehkan untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.
Surat al-Baqarah ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah.
Berdasarkan ayat di atas, Allah menetapkan kewajiban puasa kepada orang mukim (yang tidak bepergian dan) yang sehat, dan memberikan keringanan kepada orang sakit dan orang yang sedang bepergian.
3. Kebolehan Makan dan Minum di Malam Hari
Tahap terakhir adalah penetapan bahwa umat Muslim diperbolehkan untuk makan dan minum sepanjang malam hingga terbit fajar. Sebelumnya, ada ketentuan bahwa jika seseorang tidur sebelum makan malam, maka mereka harus melanjutkan puasa hingga hari berikutnya.
Namun, setelah beberapa kejadian yang melibatkan para sahabat, Allah SWT menurunkan ayat yang mengizinkan umat untuk berhubungan dengan pasangan mereka serta makan dan minum hingga batas waktu tertentu.
Surat Al-Baqarah ayat 187:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Artinya: Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.
Dengan demikian, kewajiban puasa Ramadhan mengalami perkembangan dari praktik sunnah menjadi ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.