"Corrupt di bahasa Inggris lebih luas. Penyalahgunaan kekuasaan, sandera politik, penyelewengan wewenang itu "corrupt". Bukan cuma soal uang," tegas warganet yang sama.
Sang warganet tersebut tak salah, sebab Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga mendefinisikan korup sebagai buruk, rusak, atau busuk.
KBBI juga memberikan tindakan contoh memakai kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Sepanjang masa jabatannya, Jokowi tak kebal dari kontroversi terkait kekuasaannya.
Ia dinilai menyalahgunakan wewenangnya dalam berbagai keputusan, termasuk terkait Pemilihan Presiden 2024 lalu.
Tudingan tersebut tak hanya datang dari masyarakat, namun juga politisi seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hingga lembaga seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Korupsi: Jelas tertera dalam undang-undang
Lain hal dengan korup, istilah korupsi lebih spesifik dan telah dijelaskan dalam perundang-undangan. Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 menjelaskan korupsi adalah tindakan yang melanggar hukum dan bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
UU yang sama juga menjelaskan beberapa contoh korupsi yang telah dikategorikan menjadi 30 jenis, mulai dari menyuap seorang pegawai negeri, memberi hadiah ke pegawai negeri karena jabatannya, menerima suap, menyuap penegak hukum, menggelapkan uang, memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi, hingga pemerasan.
Baca Juga: Siapa Pendiri OCCRP? Nobatkan Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup 2024
Tindakan lain seperti menerima hadiah dan tidak melaporkannya ke KPK sampai ke merintangi proses pemeriksaan perkara korups juga termasuk tindakan korupsi yang bakal dijerat dengan pasal sesuai UU tersebut.