Apa Arti Korup? Beda dari Korupsi, Ini Penjelasan Mengapa Jokowi Jadi Finalis Tokoh Terkorup 2024 Versi OCCRP

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 02 Januari 2025 | 14:09 WIB
Apa Arti Korup? Beda dari Korupsi, Ini Penjelasan Mengapa Jokowi Jadi Finalis Tokoh Terkorup 2024 Versi OCCRP
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik menilai mantan Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi sempat salah memahami istilah korup.

Adapun lembaga nonpemerintah berskala internasional, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memberikan nominasi 'Orang Terkorup tahun 2024' ke Jokowi sebagai bentuk evaluasi atas kinerjanya sebagai Presiden RI selama dua periode.

Jokowi sontak merespon gelar tersebut dengan meminta bukti bahwa ia melakukan tindakan korupsi.

"Yang dikorupsi apa. Ya dibuktikan, apa," jawab sang mantan Presiden RI ke wartawan, dikutip Kamis (2/1/2024).

Baca Juga: Siapa Pendiri OCCRP? Nobatkan Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup 2024

Ternyata, jawaban Jokowi dinilai kurang tepat karena korup atau corrupt memiliki arti yang berbeda dengan korupsi.

"Corrupt di bahasa Inggris itu nggak sama dengan korupsi di bahasa Indonesia ya," jelas seorang pengguna media sosial.

Lantas, apa perbedaan arti korup dengan arti korupsi?

Korup: Tak melulu soal uang

Sosok pengguna media sosial X tersebut sontak menilai bahwa Jokowi terjebak dalam pengertian bahwa korup adalah sama dengan korupsi dan hanya berkutat soal uang.

Baca Juga: Dari OCCRP ke Garasi Jokowi: Mengungkap Teka-Teki Truk 'Ajaib' yang Nilainya Lebih Murah dari Yamaha Aerox

Ternyata, istilah korup yang diambil dari kata corrupt dalam bahasa Inggris memiliki arti dan konteks yang lebih luas.

"Corrupt di bahasa Inggris lebih luas. Penyalahgunaan kekuasaan, sandera politik, penyelewengan wewenang itu "corrupt". Bukan cuma soal uang," tegas warganet yang sama.

Sang warganet tersebut tak salah, sebab Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga mendefinisikan korup sebagai buruk, rusak, atau busuk.

KBBI juga memberikan tindakan contoh memakai kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

Sepanjang masa jabatannya, Jokowi tak kebal dari kontroversi terkait kekuasaannya.

Ia dinilai menyalahgunakan wewenangnya dalam berbagai keputusan, termasuk terkait Pemilihan Presiden 2024 lalu.

Tudingan tersebut tak hanya datang dari masyarakat, namun juga politisi seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hingga lembaga seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Korupsi: Jelas tertera dalam undang-undang

Lain hal dengan korup, istilah korupsi lebih spesifik dan telah dijelaskan dalam perundang-undangan. Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 menjelaskan korupsi adalah tindakan yang melanggar hukum dan bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

UU yang sama juga menjelaskan beberapa contoh korupsi yang telah dikategorikan menjadi 30 jenis, mulai dari menyuap seorang pegawai negeri, memberi hadiah ke pegawai negeri karena jabatannya, menerima suap, menyuap penegak hukum, menggelapkan uang, memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi, hingga pemerasan.

Tindakan lain seperti menerima hadiah dan tidak melaporkannya ke KPK sampai ke merintangi proses pemeriksaan perkara korups juga termasuk tindakan korupsi yang bakal dijerat dengan pasal sesuai UU tersebut.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI