Suara.com - Eks Menko Polhukam Mahfud MD belakangan menyoroti vonis hakim atas kasus Harvey Moeis. Ia mempertanyakan hukuman vonis Harvey yang dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
Diketahui Harvey Moeis terseret kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Harvey dalam kasus tersebut dijatuhi kurungan penjara 6,5 tahun.
Terbaru Mahfud MD menyoroti sikap para hakim pada Harvey Moeis.
"Jangan menyakiti hati masyarakat degan korusi yang begitu besar. Lalu hakimnya juga hanya tertawa-tawa ketika Harvey Moies divonis lalu saling berpelukan," ujar Mahfud MD seperti dikutip dari kanal YouTube Kmpas TV, Kamis (2/1/2024).
Baca Juga: Pendidikan Indro Warkop: Ikut Sentil Vonis Hukuman 6,5 Tahun Harvey Moeis
"Hakimnya hanya tertawa-tawa, tidak menunjukkan rasa simpati kepada rakyat. Tidak menunjukan serius, hakim tertawa ikut menyenmangati Harvey Moeis yang berpelukan dengan Sandra Dewi, itu tidak etis sama sekali," tambahnya.
Menurut Mahfud MD, publik sangat wajar untuk curiga pada kasus Harvey Moeis. Ia membandingkan dengan kasus Budi Said yang divonis 15 tahun penjara.
"Publik boleh curiga ini ada permaian, ini ada rekayasa main mata ada tim. Sebab pembandingnya Budi Said divonis 15 tahun penjara dengan korupsi Rp1,1 triliun," tandasnya.