Apakah PPN Jadi Naik 12%? Ini Penjelasan Detail Prabowo dan Sri Mulyani

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 02 Januari 2025 | 10:46 WIB
Apakah PPN Jadi Naik 12%? Ini Penjelasan Detail Prabowo dan Sri Mulyani
Presiden Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian ada PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan. Lalu ada pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen.

Ada juga bantuan 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Selanjutnya ada kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Terakhir adalah insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI