Kemudian ada PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan. Lalu ada pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen.
Ada juga bantuan 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Selanjutnya ada kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Terakhir adalah insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.
Kontributor : Trias Rohmadoni