Apakah PPN Jadi Naik 12%? Ini Penjelasan Detail Prabowo dan Sri Mulyani

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 02 Januari 2025 | 10:46 WIB
Apakah PPN Jadi Naik 12%? Ini Penjelasan Detail Prabowo dan Sri Mulyani
Presiden Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa PPN yang naik dari 11 persen menjadi 12 pesen hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah yang selama ini sudah terkena PPnBM.

"Artinya barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen, jadi tetap 11 persen," tuturnya.

Adapun barang dan jasa yang selama ini mendapat pengecualian alias PPN 0 persen yakni berhubungan dengan makanan pokok. Rinciannya adalah beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak.

Selain itu ada susu segar, unggas dan hasil unggas, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, biota laut lain, tiket kereta api, dan angkutan orang serta jasa angkutan umum.

Kemudian ada tiket bandara, angkutan jasa sungai, pengurusan pasport, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta. Ada juga buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan serta layanan kesehatan pemerintah dan swasta, jasa keuangan, dana pensiun, dan jasa keuangan lain.

"Itu semuanya tetap mendapat fasilitas PPN 0 persen alias tidak membayar PPN sedangkan barang dan jasa lain tidak ada kenaikan, tetap 11 persen," tegasnya.

Merujuk pada PMK nomor 15 tahun 2023, barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah:

  • Hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih
  • Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
  • Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin
  • Pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter
  • Senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol
  • Kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti kapal pesiar, yacht
  • Kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

Pihak Istana pun telah memastikan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah dan tidak ada kenaikan harga kebutuhan pokok. Hal ini berarti belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan ada kenaikan PPN sama sekali.

Paket Stimulus

Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww]
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww]

Presiden Prabowo juga memaparkan kembali soal pemberian paket stimulus kepada masyarakat yang nilainya mencapai Rp38,6 triliun seiring kenaikan PPN 12 persen. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket stimulus mulai dari bantuan beras 10 kg per bulan Januari - Februari 2025 bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Baca Juga: Sosok Haji Isam Hingga Ditunjuk Prabowo Garap Proyek 1 Juta Ha Sawah

Ada juga pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025. Berikutnya ada PPh final 0,5 persen dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI