Suara.com - Jelang pergantian tahun, pemerintah mengumumkan keputusan soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah atau yang masuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sedangkan untuk barang dan jasa selain yang tergolong mewah, tidak ada kenaikan alias tetap PPN 11 persen. Namun seiring kabar kenaikan tarif PPN 12 persen itu menimbulkan kontra dari publik.
Lantas apakah PPN jadi naik 12 persen? Simak penjelasan berikut ini.
Apakah PPN Jadi Naik?
![Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/v1ilMlyNlbAN5xUlYQIvQUhXVhcW75L9.png)
Ya, tarif PPN di Indonesia telah naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Kenaikan ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dan mendanai proyek-proyek pembangunan.
Namun perlu diperhatikan bahwa tidak semua barang dan jasa dikenakan tarif PPN 12 persen. Kenaikan tarif ini terutama berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Sedangkan untuk barang dan jasa kebutuhan pokok seperti makanan pokok, minuman, jasa kesehatan dan jasa pendidikan tetap dikenakan tarif PPN 0 persen atau 11 persen tergantung pada ketentuan yang berlaku.
Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat unggahan Instagram pribadinya, @smindrawati menuliskan soal pembatalan kenaikan PPN. Di situ Sri Mulyani juga mengungkap bahwa Presiden Prabowo ikut menghadiri rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Maksud pernyataan Sri Mulyani soal PPN tidak naik adalah:
1. Seluruh barang dan jasa yang selama ini bebas PPN - tetap bebas PPN (atau PPN 0 persen) - sesuai PP 49/2022
2. Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen - tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar yang artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11 persen.
Seperti dijelaskan sebelumnya, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
Baca Juga: Sosok Haji Isam Hingga Ditunjuk Prabowo Garap Proyek 1 Juta Ha Sawah
3. Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang sekarang dikenakan PPnBM yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.