Suara.com - Jelang pergantian tahun, pemerintah mengumumkan keputusan soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah atau yang masuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sedangkan untuk barang dan jasa selain yang tergolong mewah, tidak ada kenaikan alias tetap PPN 11 persen. Namun seiring kabar kenaikan tarif PPN 12 persen itu menimbulkan kontra dari publik.
Lantas apakah PPN jadi naik 12 persen? Simak penjelasan berikut ini.
Apakah PPN Jadi Naik?
Ya, tarif PPN di Indonesia telah naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Kenaikan ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dan mendanai proyek-proyek pembangunan.
Baca Juga: Sosok Haji Isam Hingga Ditunjuk Prabowo Garap Proyek 1 Juta Ha Sawah
Namun perlu diperhatikan bahwa tidak semua barang dan jasa dikenakan tarif PPN 12 persen. Kenaikan tarif ini terutama berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Sedangkan untuk barang dan jasa kebutuhan pokok seperti makanan pokok, minuman, jasa kesehatan dan jasa pendidikan tetap dikenakan tarif PPN 0 persen atau 11 persen tergantung pada ketentuan yang berlaku.
Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat unggahan Instagram pribadinya, @smindrawati menuliskan soal pembatalan kenaikan PPN. Di situ Sri Mulyani juga mengungkap bahwa Presiden Prabowo ikut menghadiri rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Maksud pernyataan Sri Mulyani soal PPN tidak naik adalah:
1. Seluruh barang dan jasa yang selama ini bebas PPN - tetap bebas PPN (atau PPN 0 persen) - sesuai PP 49/2022
2. Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen - tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar yang artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11 persen.
Seperti dijelaskan sebelumnya, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
Baca Juga: Resolusi Keuangan 2025: Hadapi PPN 12% Tanpa Kehilangan Gaya Hidup!
3. Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang sekarang dikenakan PPnBM yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa PPN yang naik dari 11 persen menjadi 12 pesen hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah yang selama ini sudah terkena PPnBM.
"Artinya barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen, jadi tetap 11 persen," tuturnya.
Adapun barang dan jasa yang selama ini mendapat pengecualian alias PPN 0 persen yakni berhubungan dengan makanan pokok. Rinciannya adalah beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak.
Selain itu ada susu segar, unggas dan hasil unggas, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, biota laut lain, tiket kereta api, dan angkutan orang serta jasa angkutan umum.
Kemudian ada tiket bandara, angkutan jasa sungai, pengurusan pasport, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta. Ada juga buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan serta layanan kesehatan pemerintah dan swasta, jasa keuangan, dana pensiun, dan jasa keuangan lain.
"Itu semuanya tetap mendapat fasilitas PPN 0 persen alias tidak membayar PPN sedangkan barang dan jasa lain tidak ada kenaikan, tetap 11 persen," tegasnya.
Merujuk pada PMK nomor 15 tahun 2023, barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah:
- Hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih
- Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
- Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin
- Pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter
- Senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol
- Kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti kapal pesiar, yacht
- Kendaraan bermotor yang kena PPnBM.
Pihak Istana pun telah memastikan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah dan tidak ada kenaikan harga kebutuhan pokok. Hal ini berarti belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan ada kenaikan PPN sama sekali.
Paket Stimulus
Presiden Prabowo juga memaparkan kembali soal pemberian paket stimulus kepada masyarakat yang nilainya mencapai Rp38,6 triliun seiring kenaikan PPN 12 persen. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket stimulus mulai dari bantuan beras 10 kg per bulan Januari - Februari 2025 bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Ada juga pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025. Berikutnya ada PPh final 0,5 persen dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh.
Kemudian ada PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan. Lalu ada pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen.
Ada juga bantuan 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Selanjutnya ada kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Terakhir adalah insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.
Kontributor : Trias Rohmadoni