Suara.com - BPJS Kesehatan tengah menjadi sorotan karena aturan baru yang diberlakukan. Viral di media sosial, ada 144 penyakit yang diklaim tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Nantinya, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didiagnosis terkena penyakit tersebut mau tidak mau harus mendapatkan pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
"Pada intinya, 144 diagnosa itu tidak bisa langsung dirujuk ke faskes lanjutan dan harus tuntas di faskes 1," tulis pengunggah akun @dhan*** di TikTok, seperti Suara.com kutip pada Rabu (1/1/2024).
Hal ini pun lantas membuat netizen beramai-ramai membahas pelayanan BPJS Kesehatan yang kurang baik. Terutama soal kecepatan pelayanan yang dinilai masi perlu diperbaiki.
Sayangnya, seorang diduga pegawai BPJS Kesehatan justru mengaku mereka malah menggunakan asuransi swasta. Hal ini pun viral dan ikut menjadi perbincangan.
Postingan tersebut dibagikan oleh seorang dokter, drg. Mirza di akun Instagramnya. Ia membagikan pengakuan dari seorang pegawai BPJS Kesehatan yang menuliskan di media sosialnya.
"ljin dok, sebagai karyawan BPJS Kesehatan kami emang dapet asuransi swasta non BPJS dari kantor karena mungkin alasan kecepatan pelayanan. Jadi bukan karena bpjs jelek ya dok, mohon diklarifikasi," tulis seorang pegawai BPJS Kesehatan.
Hal ini pun ditanggapi oleh drg. Mirza, pasalnya apa yang disampaikan seorang pegawai BPJS tersebut seolah berbanding terbalik dengan yang selama ini diberlakukan ke masyarakat.
"BPJS ini lucu, bikin produk asuransi kesehatan dan MEWAJIBKAN semua orang ikut. Bahkan pengurusan dokumen2 penting juga mewajibkan orangnya punya BPJS. Ini asuransi atau pajak sih sebenernya? Kok wajib? Aku juga ga bilang BPJS jelek kok, aku bilang bahwa aku mendukung program ini JIKA DIJALANKAN DENGAN BAIK," ujar dia.
Baca Juga: Viral Karyawan Rayakan Ultah Office Boy dengan Memberi Kejutan Tak Terduga
Ia pun menganalogikan seperti seorang penjual makanan yang tak pernah memakan barang dagangannya. Sementara orang lain diwajibkan membayar iuran, untuk menggaji dan membayarkan asuransi swasta milik pegawai BPJS Kesehatan.