Apa yang dilakukan oleh istri Aji massaid tersebut dianggap melanggar Pasal 11 no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya itu, Angelina Sondakh dituntut hukuman penjara selama 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2.000 oleh Jaksa KPK.
Akan tetapi, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta.
Pada Rabu 20 November 2013, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat vonis hukuman Angelina Sondakh yang sebelumnya hanya 4,5 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan.
Hukuman tersebut dianggap sepadan dengan tindak kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Angie karena telah merugikan negara.
Lima tahun setelahnya, Mahkamah Agung melakukan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Angelina Sondakh sehingga hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun penjara.
Kendati demikian, Angie diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar USD1 juta yang sebelumnya Rp2 miliar.
Hingga pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh dibebaskan. Usai bebas, ibu sambung Aliyah Massaid tersebut mengaku trauma dan tidak mau lagi masuk ke dalam dunia politik.
Baca Juga: Harvey Moeis Klaim Warisan Rp1 Triliun, Berapa Pajak yang Harus Ditanggung?
Kontributor : Damayanti Kahyangan