Angelina Sondakh Dulu Dipenjara Berapa Tahun? Vonisnya Kini Dibandingkan dengan Kasus Harvey Moeis

Nur Khotimah Suara.Com
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:16 WIB
Angelina Sondakh Dulu Dipenjara Berapa Tahun? Vonisnya Kini Dibandingkan dengan Kasus Harvey Moeis
Angelina Sondakh dan Harvey Moeis (kolase)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terbukti merugikan negara Rp300 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis hanya divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menetapkan hukuman penjara selama 12 tahun. Oleh sebab itu, vonis Harvey Moeis terus menjadi perbincangan publik.

Masyarakat menyorot alasan Hakim dalam menetapkan hukuman yang begitu ringan tersebut. Di mana suami Sandra Dewi itu mendapat keringanan hukuman karena bersikap sopan saat persidangan, punya tanggungan keluarga, dan statusnya yang belum pernah dipenjara.

Tak sedikit masyarakat mengingat kembali hukuman berat yang diterima oleh Angelina Sondakh usai melakukan kasus kejahatan yang sama.

Baca Juga: Harvey Moeis Klaim Warisan Rp1 Triliun, Berapa Pajak yang Harus Ditanggung?

Bahkan, mereka membandingkan hukuman tersebut yang dianggap tidak adil bak langit dan bumi.

Seperti yang kita tahu bahwa Angelina Sondakh pernah terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan kosupsi saat menjabat sebagai anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat.

Lantas, bagaimana perjalanan kasus Angelina Sondakh dan seberapa berat hukuman yang diperoleh? Berikut ulasan lengkapnya.

Perjalanan Kasus Angelina Sondakh

Angelina Sondakh di akad Aaliyah Massaid. (Instagram/deafebrindagallery)
Angelina Sondakh. (Instagram/deafebrindagallery)

Saat menjabat sebagai anggot DPR, Angelina Sondakh secara gamblang mengaku telah menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp12,5 miliar.

Baca Juga: Fasilitas dan Iuran BPJS Kelas 3, Kenapa Tagihan Harvey Moeis Dibayari Pemprov DKI?

Suap tersebut dilakukan untuk mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di kemendiknas dan Kemenpora.

Apa yang dilakukan oleh istri Aji massaid tersebut dianggap melanggar Pasal 11 no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya itu, Angelina Sondakh dituntut hukuman penjara selama 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2.000 oleh Jaksa KPK.

Akan tetapi, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta.

Pada Rabu 20 November 2013, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat vonis hukuman Angelina Sondakh yang sebelumnya hanya 4,5 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan.

Hukuman tersebut dianggap sepadan dengan tindak kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Angie karena telah merugikan negara.

Lima tahun setelahnya, Mahkamah Agung melakukan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Angelina Sondakh sehingga hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun penjara.

Kendati demikian, Angie diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar USD1 juta yang sebelumnya Rp2 miliar.

Hingga pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh dibebaskan. Usai bebas, ibu sambung Aliyah Massaid tersebut mengaku trauma dan tidak mau lagi masuk ke dalam dunia politik.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Syarif
Hakim kan disitu penghasilan tambahannya.
sugito
Tiadakah keadilan di negeriku para penguasa
Toho
Para Hakim sudah belajar dari penguasa negeri ini YANG MEREKAYASA SEMUA NYA DEMI KEINGINAN PRIBADI NYA Makanya, kalau anda korupsi, jangan sedikit, korupsi lah Rp.500.000.000.000.000, nanti anda akan di vonis hakim 2 tahun penjara, karena anda bisa membayar hakim nya Kalau anda korupsi Rp.2.000.000.000, anda akan di vonis hakim 20 tahun penjara, karena anda tidak mampu membayar hakim nya
6 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI