Suara.com - Harvey Moeis menambah tebal catatan hitam terkait kasus korupsi timah yang melibatkan dirinya sebagai salah satu aktor utama.
Tak hanya korupsi dan merugikan negara senilai Rp300 triliun, suami Sandra Dewi ini juga kepergok memakai BPJS Kesehatan kelas 3 yang notabene hanya untuk masyarakat fakir miskin.
Informasi tersebut tentu membuat geger lantaran Harvey Moeis merupakan seorang pebisnis kaya raya dan kekayaanya lebih dari cukup untuk memperoleh akses kesehatan dengan uang pribadinya.
Lantas, bagaimana bisa Harvey Moeis ketahuan terdaftar BPJS kelas 3?
Baca Juga: Hukuman Ringan Harvey Moeis Bikin Publik Heboh, Dibandingkan dengan Nasib Angelina Sondakh
Berawal dari warganet yang penasaran
Warganet yang sempat iseng akhirnya menggunakan beberapa data pribadi Harvey Moeis untuk melakukan verifikasi apakah sosok suami Sandra Dewi tersebut terdaftar dalam BPJS.
Adapun sebagai informasi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Harvey Moeis dan Sandra Dewi sempat bocor ke publik.
Beberapa oknum warganet akhirnya menuliskan NIK tersebut di kolom verifikasi BPJS.
Warganet tersebut akhirnya membagikan tangkapan layar yang menunjukkan bahwa Harvey benar terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD sejak 2018 lalu.
"Jangan galak-galak ke mereka guys, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," sindir seorang warganet yang menyelami status Harvey Moeis di kanal data BPJS.
Baca Juga: Beda Silsilah Keluarga Harvey Moeis dan Sandra Dewi: Bak Langit dan Bumi
Kepala Dinas Kesehatan benarkan status Harvey Moeis
Status Harvey Moeis sebagai PBI APBD akhirnya viral.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati sontak membenarkan bahwaapa yang telah digali oleh publik adalah benar.
Faktanya, Harvey memang terdaftar sebagai PBI APBD sejak tahun 2018.
"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," papar Ani kepada awak media, Senin (30/12/2024).
Kendati Harvey Moeis masuk ke dalam daftar PBI, Ani menegaskan pihaknya telah melakukan revisi data peserta BPJS yang tertuang Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Tak hanya Dinas Kesehatan DKI Jakarta, pihak BPJS melalui Kepala Humas, Rizzky Anugerah dalam keterangannya Senin (30/12/2024) juga turut membenarkan status Harvey Moeis dalam sistem data BPJS.
Rizzky juga menjelaskan ada dua segmen masyarakat yang bisa menerima bantuan kesehatan dan salah satunya adalah PBPU (Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah) Pemda.
PBPU Pemda bisa didaftarkan sebagai penerima bantuan kesehatan kendati bukan orang fakir miskin asalkan didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Kontributor : Armand Ilham