Hukuman Ringan Harvey Moeis Bikin Publik Heboh, Dibandingkan dengan Nasib Angelina Sondakh

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB
Hukuman Ringan Harvey Moeis Bikin Publik Heboh, Dibandingkan dengan Nasib Angelina Sondakh
Kolase Harvey Moeis dan Angelina Sondakh (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hukuman penjara terhadap suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis hingga saat ini masih menjadi perbincangan publik. Pasalnya, ia hanya divonis hukuman 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Padahal, Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Hukuman 6,5 tahun penjara ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menetapkan hukuman penjara selama 12 tahun.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan faktor pemberat dan peringan. Perbuatannya dianggap melawan upaya pemberantasan korupsi. Namun, sikap sopan di persidangan, tanggungan keluarga, dan statusnya yang belum pernah dihukum menjadi alasan peringanan. 

Tentu saja, ramai-ramai publik menilai hukuman tersebut terlalu ringan. Sementata itu, tak sedikit yang juga membandingkan hukuman tersebut dengan terdakwa kasus korupsi lainnya, salah satunya Angelina Sondakh.

"Beda Kasus Korupsi Harvey Moeis vs Angelina Sondakh: Nasib Hukuman bak Bumi dan Langit," tulis akun TikTok @syafinasyafina6 seperti Suara.com kutip pada Selasa (31/12/2024).

Perjalanan Korupsi Angelina Sondakh

Angelina Sondakh disebut mengakui secara gamblang perbuatannya yang merugikan negara, tak seperti para pelaku kasus korupsi lainnya.

Istri mendiang Adjie Massaid tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012.

Saat itu, Angie masih menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.

Baca Juga: Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup Dunia, Jubir PDIP: Bisa Jadi Petunjuk Penegak Hukum

Penetapan Angie sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI