Suara.com - Hukuman penjara terhadap suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis hingga saat ini masih menjadi perbincangan publik. Pasalnya, ia hanya divonis hukuman 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Padahal, Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Hukuman 6,5 tahun penjara ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menetapkan hukuman penjara selama 12 tahun.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan faktor pemberat dan peringan. Perbuatannya dianggap melawan upaya pemberantasan korupsi. Namun, sikap sopan di persidangan, tanggungan keluarga, dan statusnya yang belum pernah dihukum menjadi alasan peringanan.
Tentu saja, ramai-ramai publik menilai hukuman tersebut terlalu ringan. Sementata itu, tak sedikit yang juga membandingkan hukuman tersebut dengan terdakwa kasus korupsi lainnya, salah satunya Angelina Sondakh.
Baca Juga: Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup Dunia, Jubir PDIP: Bisa Jadi Petunjuk Penegak Hukum
"Beda Kasus Korupsi Harvey Moeis vs Angelina Sondakh: Nasib Hukuman bak Bumi dan Langit," tulis akun TikTok @syafinasyafina6 seperti Suara.com kutip pada Selasa (31/12/2024).
Perjalanan Korupsi Angelina Sondakh
Angelina Sondakh disebut mengakui secara gamblang perbuatannya yang merugikan negara, tak seperti para pelaku kasus korupsi lainnya.
Istri mendiang Adjie Massaid tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012.
Saat itu, Angie masih menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.
Baca Juga: Sosok Harris Arthur, Ikut Disorot Atas Putusan Harvey Moeis
Penetapan Angie sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim dan jaksa KPK memiliki perbedaan pendapat mengenai jumlah uang yang dianggap diterima Angie. Menurut majelis hakim, Angie terbukti menerima uang Rp2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika, atau sekitar Rp14,5 miliar.
Sementara, menurut jaksa, Angie menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2010.
Adapun lamanya masa hukuman Angie yang diputuskan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa karena penerapan pasal yang berbeda.
Namun, dalam perjalanannya, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie. Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta.
Dua tahun berselang, Angelina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.