Sosok Harris Arthur, Ikut Disorot Atas Putusan Harvey Moeis

Baehaqi Almutoif Suara.Com
Selasa, 31 Desember 2024 | 17:15 WIB
Sosok Harris Arthur, Ikut Disorot Atas Putusan Harvey Moeis
Terdakwa kasus timah, Harvey Moeis usai istrinya Sandra Dewi bersaksi di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harris Arthur Hedar menjadi salah satu sosok yang ikut disorot dalam kasus perkara kasus korupsi besar PT Timah melibatkan Harvey Moeis.

Dia merupakan salah satu pengacara Harvey Moeis. Putusan vonis terhadap suami Sandra Dewi mendapat sorotan publik karena dinilai ringan.

Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mencapai 12 tahun penjara.

Sosok Harris Arthur Hedar menarik perhatian publik. Banyak yang mencari tahu mengetahui latar belakangnya. Lantas, seperti apa profilnya? Berikut ulasan singkatnya.

Baca Juga: Beda Nasib Harvey Moeis Vs Helena Lim di Kasus Korupsi Timah: Ada yang Asetnya Bakal Dikembalikan

Profil Harris Arthur Hedar

Pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan pada 24 Juni 1962 itu dikenal sebagai seorang pengacara.

Sebagai lawyer atau pengacara, Arthur Hedar diketahui memiliki Kantor Advokat DR Harris Arthur Hedar S.H, M.H dan Rekan. Dia juga dipercaya sebagai Head of Corporate Lawyer Lion Air Group sejak tahun 2006.

Selain itu sejumlah jabatan penting pernah diembannya, salah satunya menjadi Staf Ahli Bidang Hukum Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia pada tahun 2015-2019.

Arthur Hedar juga tercatat menjabat Komisaris Independen PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk. melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 8 Juni 2020.

Baca Juga: Seberapa Kaya Orang Tua Harvey Moeis? Mampu Wariskan Rp1 Triliun untuk Anak

Sosoknya pernah menuai kontroversi dengan gelar yang cukup panjang. Hal itu diketahui saat pengukuhan guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM), yang dituliskan Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CCD., CIRP., CTCL., CPCD., CCCS., C.Med., CMCL., CREL.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI