"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," lanjut hakim Pondoh.
Sidang tersebut sempat diwarnai aksi protes dari ibunda Helena, Hoa Lian yang histeris usai mendengar vonis hakim terhadap sang anak. Ia pun sampai diusir untuk keluar dari ruang sidang tersebut.
Selain mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak Majelis Hakim juga memerintahkan untuk mengembalikan aset Helena Lim yang sempat disita dan terbukti bukan sebagai aset yang ia dapatkan dari hasil korupsi.
"Aset yang tidak terkait dugaan tindak pidana haruslah dikembalikan kepada terdakwa Helena," pungkas Hakim Pondoh dalam sidang vonis tersebut.
Kontributor : Dea Nabila