Suara.com - Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 kini kembali bergulir usai Helena Lim dan Harvey Moeis menjalani sidang vonis.
Peran keduanya dalam kasus ini pun membuat negara mengalami kerugian hingga Rp271 triliun. Baik Helena maupun Harvey Moeis pun didakwa berperan untuk melancarkan pencairan dana CSR dari perusahaan-perusahaan timah ilegal.
Meskipun keduanya sama sama berperan dalam kasus korupsi timah ini, ada beberapa perbedaan mulai dari vonis hingga status aset yang sempat disita.
Lalu, apa perbedaan hasil vonis serta status aset keduanya pasca sidang vonis? Simak inilah selengkapnya.
Vonis dan status aset Harvey Moeis
![Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/14/45013-sidang-perdana-harvey-moeis.jpg)
Seminggu sebelum sidang vonis Helena, Harvey Moeis sudah terlebih dahulu menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024) lalu.
Dalam persidangan tersebut, Harvey tampak hadir didampingi tim kuasa hukumnya tanpa kehadiran sang istri Sandra Dewi yang sebelumnya tak pernah absen menemaninya dalam persidangan.
Vonis yang dijatuhkan kepada Harvey juga lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang semula menuntut agar Harvey dihukum 12 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto pun bertugas membacakan isi dakwaan dan vonis terhadap ayah dua orang anak ini.
Baca Juga: Seberapa Kaya Orang Tua Harvey Moeis? Mampu Wariskan Rp1 Triliun untuk Anak
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Eko dalam pembacaan vonis.