Suara.com - Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 kini kembali bergulir usai Helena Lim dan Harvey Moeis menjalani sidang vonis.
Peran keduanya dalam kasus ini pun membuat negara mengalami kerugian hingga Rp271 triliun. Baik Helena maupun Harvey Moeis pun didakwa berperan untuk melancarkan pencairan dana CSR dari perusahaan-perusahaan timah ilegal.
Meskipun keduanya sama sama berperan dalam kasus korupsi timah ini, ada beberapa perbedaan mulai dari vonis hingga status aset yang sempat disita.
Lalu, apa perbedaan hasil vonis serta status aset keduanya pasca sidang vonis? Simak inilah selengkapnya.
Baca Juga: Seberapa Kaya Orang Tua Harvey Moeis? Mampu Wariskan Rp1 Triliun untuk Anak
Vonis dan status aset Harvey Moeis
Seminggu sebelum sidang vonis Helena, Harvey Moeis sudah terlebih dahulu menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024) lalu.
Dalam persidangan tersebut, Harvey tampak hadir didampingi tim kuasa hukumnya tanpa kehadiran sang istri Sandra Dewi yang sebelumnya tak pernah absen menemaninya dalam persidangan.
Vonis yang dijatuhkan kepada Harvey juga lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang semula menuntut agar Harvey dihukum 12 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto pun bertugas membacakan isi dakwaan dan vonis terhadap ayah dua orang anak ini.
Baca Juga: Silsilah Keluarga Harvey Moeis: Orang Tuanya Tinggalkan Warisan Capai Rp1 Triliun
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Eko dalam pembacaan vonis.
Uang denda sebesar Rp 1 miliar tersebut pun wajib dibayarkan Harvey, namun jika tidak sanggup maka Harvey akan menjalani hukuman tambahan sebesar 6 bulan penjara.
"Apabila terdakwa Harvey tak dapat melunasi denda, maka akan diganti dengan subsidair enam bulan penjara," lanjut hakim Eko.
Penyitaan berbagai aset milik Harvey pun kini menjadi jaminan bagi pihak pengadilan lantaran Harvey juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
"Apabila terdakwa Harvey tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun," pungkas Hakim Eko.
Berbeda dengan Helena, aset milik Harvey justru tidak dikembalikan dan menjadi jaminan atas tuntutan uang pengganti yang dibebankan terhadapnya sebesar Rp210 miliar.
Jika uang pengganti tak bisa dibayarkan, maka aset yang disita akan dilelang dan Harvey wajib menggantinya dengan tambahan penjara selama 2 tahun.
Vonis dan status aset Helena Lim
Sidang vonis Helena Lim digelar pada Senin (30/12/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Putusan vonis yang dijatuhkan kepada Helena sendiri lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang semula menuntut Helena dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pondoh dalam sidang vonis tersebut.
Helena juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dan uang pengganti tambahan sebesar Rp900 juta.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," lanjut hakim Pondoh.
Sidang tersebut sempat diwarnai aksi protes dari ibunda Helena, Hoa Lian yang histeris usai mendengar vonis hakim terhadap sang anak. Ia pun sampai diusir untuk keluar dari ruang sidang tersebut.
Selain mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak Majelis Hakim juga memerintahkan untuk mengembalikan aset Helena Lim yang sempat disita dan terbukti bukan sebagai aset yang ia dapatkan dari hasil korupsi.
"Aset yang tidak terkait dugaan tindak pidana haruslah dikembalikan kepada terdakwa Helena," pungkas Hakim Pondoh dalam sidang vonis tersebut.
Kontributor : Dea Nabila