"Batal itu karna kalo di madzhab imam safi'i gerak lebih dari 3x batal solatnya," tambah @ali****.
"Aku galfok ke kaki, bukannya gaboleh gerak kalau solat," tulis @2pu****.
Hukum mengeluarkan gerakan saat salat
Dilansir situs resmi MUI, para Fuqaha sepakat bahwa gerakan banyak dan berturut-turut dapat membatalkan salat sekalipun dalam keadaan lupa, karena gerakan yang banyak bisa menghilangkan tujuan utama salat.
Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang esensi dari gerakan banyak. Menurut mazhab Hanifiyah, segala gerakan yang tidak termasuk dalam gerakan salat dan bukan pula gerakan untuk memperbaiki kesempurnaan salat, jika sering dilakukan dan dianggap dari gerakan banyak, maka hal itu bisa membatalkan salat, seperti menambah rukuk atau sujud.
Sementara ulama mazhab Malikiyah menyatakan gerakan banyak membatalkan salat, baik itu sengaja ataupun dalam keadaan lupa, seperti menggaruk anggota tubuh, menyela-nyela jenggot, memperbaiki posisi serban di atas pundak, atau mendorong orang lewat ketika dia salat.
Adapun gerakan sedikit dan sangat ringan seperti memberi isyarat kepada orang lain atau mengelus elus kulit. Sementara gerakan yang sedang (antara banyak dan kecil) seperti berpaling dari arah kiblat dalam salat maka salat akan batal jika disengaja namun jika tidak disengaja tidak dianggap membatalkan.
Adapun ulama mazhab Syafi’iyyah mengatakan bahwa gerakan banyak dalam salat, sengaja atau tidak dapat membatalkan salat. Dan batasan banyak atau tidaknya ditentukan oleh adat kebiasaan masyarakat.
Sementara gerakan ringan seperti menggerakkan jari di saat bertasbih atau menggerakkan pelupuk mata tidak membatalkan salat. Dua langkah atau dua pukulan dianggap gerakan sedikit, dan tiga langkah atau lebih dan al tawali (berturut turut) menurut Syafi’iyyah sudah dianggap gerakan banyak.
Baca Juga: Resep Ikan Bakar Teflon Untuk Malam Tahun Baru di Rumah
Sehingga menggerakkan jari kaki secara ringan saat salat tidak membatalkan, tetapi hukumnya makruh. Syaratnya, gerakan tersebut tidak melibatkan telapak kaki atau seluruh kaki.