Aisar Khaled Gerakkan Jari Kaki Selama Jadi Imam Salat di Aceh, Bagaimana Hukumnya?

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:34 WIB
Aisar Khaled Gerakkan Jari Kaki Selama Jadi Imam Salat di Aceh, Bagaimana Hukumnya?
Aisar Khaled Salat Jadi Imam di Aceh (TikTok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cara salat konten kreator Aisar Khaled baru-baru ini menuai perhatian usai pria 24 tahun tersebut menjadi imam saat dirinya menyambangi Kota Banda Aceh. 

Dikutip akun TikTok @/hafizadinataputra, terlihat Aisar Khaled tampak mengenakan baju adat Aceh berwarna hitam dengan nuansa emas. 

Netizen pun salah fokus dengan cara salat pria yang sempat mendekati selebgram Fuji tersebut. Pasalnya, dalam rekaman yang dibagikan terlihat Aisar Khaled menggerakkan jari-jari kakinya. 

Meski begitu, saat itu ia tampak tetap khusyuk membaca surat pendek dalam salatnya. 

Baca Juga: Resep Ikan Bakar Teflon Untuk Malam Tahun Baru di Rumah

"Masyaallah @aisarkhaledd," tulis dalam video tersebut seperti yang Suara.com kutip pada Selasa (31/12/2024).

Hal tersebut pun membuat netizen bertanya-tanya dengan maksud dan tujuan Aisar Khaled yang terus menggerakkan jari kakinya saat salat.

Apalagi, sebagian besar dari kita banyak yang meyakini bahwa memgeluarkan gerakan di luar gerakan rukun salat dapat membatalkan. 

Video tersebut, selain ditanggapi dengan komentar pujian, membuat netizen ikut merespon gerakan jari Aisar Khaled tersebut. 

"Itu bawaan lahir gpp aku juga jempolnya suka gerak sendiri jadi kebiasaan gt tau gak si," kata @nov****.

Baca Juga: Profil Letjen TNI Pur Djaja Suparman: Pernah Terjerat Korupsi, Mantan Suami Connie Bakrie Simpan Dokumen Rahasia Hasto!

"Banyak yg salfok sama jari kaki yg digerak2, pernah baca hadis kta'y gerakin jari kaki pas lgagibaca alfatihah itu bagian dari sunah," ucap @yum****.

"Batal itu karna kalo di madzhab imam safi'i gerak lebih dari 3x batal solatnya," tambah @ali****.

"Aku galfok ke kaki, bukannya gaboleh gerak kalau solat," tulis @2pu****.

Hukum mengeluarkan gerakan saat salat

Dilansir situs resmi MUI, para Fuqaha sepakat bahwa gerakan banyak dan berturut-turut dapat membatalkan salat sekalipun dalam keadaan lupa, karena gerakan yang banyak bisa menghilangkan tujuan utama salat.

Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang esensi dari gerakan banyak. Menurut mazhab Hanifiyah, segala gerakan yang tidak termasuk dalam gerakan salat dan bukan pula gerakan untuk memperbaiki kesempurnaan salat, jika sering dilakukan dan dianggap dari gerakan banyak, maka hal itu bisa membatalkan salat, seperti menambah rukuk atau sujud.

Sementara ulama mazhab Malikiyah menyatakan gerakan banyak membatalkan salat, baik itu sengaja ataupun dalam keadaan lupa, seperti menggaruk anggota tubuh, menyela-nyela jenggot, memperbaiki posisi serban di atas pundak, atau mendorong orang lewat ketika dia salat.

Adapun gerakan sedikit dan sangat ringan seperti memberi isyarat kepada orang lain atau mengelus elus kulit. Sementara gerakan yang sedang (antara banyak dan kecil) seperti berpaling dari arah kiblat dalam salat maka salat akan batal jika disengaja namun jika tidak disengaja tidak dianggap membatalkan.

Adapun ulama mazhab Syafi’iyyah mengatakan bahwa gerakan banyak dalam salat, sengaja atau tidak dapat membatalkan salat. Dan batasan banyak atau tidaknya ditentukan oleh adat kebiasaan masyarakat.

Sementara gerakan ringan seperti menggerakkan jari di saat bertasbih atau menggerakkan pelupuk mata tidak membatalkan salat. Dua langkah atau dua pukulan dianggap gerakan sedikit, dan tiga langkah atau lebih dan al tawali (berturut turut) menurut Syafi’iyyah sudah dianggap gerakan banyak.

Sehingga menggerakkan jari kaki secara ringan saat salat tidak membatalkan, tetapi hukumnya makruh. Syaratnya, gerakan tersebut tidak melibatkan telapak kaki atau seluruh kaki. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI