Suara.com - Korupsi masih menjadi masalah krisis di Indonesia. Mulai dari pejabat hingga pengusaha terseret dalam kasus yang merugikan negara ini.
Perhatian publik pun tak pernah lepas dari berbagai kasus korupsi dan aksi koruptor di Indonesia. Terlebih karena kasus yang satu ini sering kali diselesaikan dengan hukuman koruptor yang membuat publik tak puas.
Untuk memberantas korupsi, mengapa Indonesia tak bisa mengukum mati koruptor seperti di Tiongkok? Dalam hal ini, mendiang mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar pernah buka suara.
Mendiang Artidjo Alkostar mengakui di Indonesia sulit menerapkan hukuman mati kepada koruptor. Padahal ia sendiri sebenarnya menginginkan menghukum mati para koruptor.
Baca Juga: Orang Tua Harvey Moeis Kerja Apa? Enteng Kasih Warisan Rp1 Triliun untuk sang Anak
"Saya sebetulnya ingin menghukum mati koruptur tapi secara yuridis sangat sulit," kata Artidjo Alkostar dalam perbincangan dengan Najwa Shihab, dikutip Selasa (31/12/2024).
"Karena bunyi pasal kontruksi hipotesis dalam pasal itu dikaitkan dengan keadaan lain," imbuhnya.
Artidjo Alkostar membandingkan hukum di Indonesia dengan Tiongkok dalam menangani koruptor.
"Misalnya (di Indonesia) dapat di hukuman mati kalau dilakukan dalam bencana alam, kalau itu mengulangi lagi. Seharusnya itu seperti di Tiongkok, ada media dalam pasal kalau korupsi misalnya satu triliun itu otomatis bisa (dihukum mati). Jangan dikaitkan dengan faktor di luar yuridis itu," ujar Artidjo.
"Itu saya kira 'pintarnya' pembuat undang-undang itu," tandasnya.
Baca Juga: Ibu Helena Lim Lantangkan Takbir dan Syahadat Usai Anak Divonis 5 Tahun Bui Kasus Korupsi Timah