Suara.com - Sebentar lagi masyarakat akan menyambut libur Tahun Baru 2025. Untuk merencanakan liburan, cek kembali ketentuan hari libur nasional yang diatur oleh pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Lantas libur tahun baru 2025 berapa hari? Apakah 31 Desember tanggal merah?
Sebagaimana diketahui, penetapan tanggal merah sebagai hari libur nasional telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017/2024, 2/2024, 2/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Di dalamnya memuat daftar hari libur dan cuti bersama selama satu tahun, mulai dari bulan Januari hingga Desember tahun 2025.
Libur Tahun Baru 2025 Berapa Hari?
Dalam aturan SKB 3 Menteri, libur tahun baru hanya ada satu hari yaitu pada hari Rabu, 1 Januari 2025. Sesuai dengan ketentuan itu, tidak ada libur sebelum dan setelah tahun baru. Adapun peraturan ini bisa menjadi acuan bagi seluruh pihak terutama yang ingin merencanakan liburan.
Apakah 31 Desember Tanggal Merah?
Akhir tahun 2024 jatuh pada hari Selasa, 31 Desember. Nah tepat di momen itu, masyarakat seluruh dunia menanti pergantian tahun 2025 dengan berbagai cara. Sesuai peraturan dalam SKB 3 Menteri, tanggal 31 Desember 2024 tidak ditetapkan sebagai tanggal merah dan tidak termasuk libur tahun baru atau libur nasional.
Baca Juga: Kapan Malam 1 Rajab 2025? Bertepatan Malam Tahun Baru, Amalkan Amalan Ini!
Daftar Libur Nasional 2025
Pemerintah Indonesia secara resmi telahbmenetapkan sebanyak 17 tanggal merah sebagai hari libur nasional. Jumlah ini diketahui masih sama seperti tahun 2024. Itu artinya tidak ada penambahan terkait penetapan libur nasional.
Berikut adalah rincian daftar libur nasional selama 2025 sesuai SKB 3 Menteri:
1. Rabu, 1 Januari 2025 : Tahun Baru 2025 Masehi
2. Senin, 27 Januari 2025 : Israk Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. Rabu, 29 Januari 2025 : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Baca Juga: Download Twibbon Selamat Tahun Baru 2025, Gratis!
4. Sabtu, 29 Maret 2025 : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
5. Senin-Selasa, 31 Maret-1 April : Idul Fitri 1446 Hijriah
6. Jumat, 18 April 2025 : Wafat Yesus Kristus (Paskah)
7. Minggu, 20 April 2025 : Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. Kamis, 1 Mei 2025 : Hari Buruh Internasional
9. Senin, 12 Mei 2025 : Hari Raya Waisak 2569 BE
10. Kamis, 29 Mei 2025 : Kenaikan Yesus Kristus
11. Minggu, 1 Juni 2025 : Hari Lahir Pancasila
12. Jumat, 6 Juni 2025 : Idul Adha 1446 Hijriah
13. Jumat, 27 Juni 2025 : 1 Muharram Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
14. Minggu, 17 Agustus 2025 : Proklamasi Kemerdekaan
15. Jumat, 5 September 2025 : Maulid Nabi Muhammad SAW
16. Kamis, 25 Desember 2025 : Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama 2025
Selain libur nasional, pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama. Adapun cuti bersama adalah tanggal merah yang mengiringi libur nasional. Ketentuan tersebut tidak berlaku pada setiap libur nasional, hanya pada peringatan tertentu saja.
Di sepanjang tahun 2025, pemerintah telah menetapkan 10 cuti bersama yang bisa dinikmati oleh masyarakat. Adapun cuti paling banyak terjadi pada Hari Raya Idul Fitri yaitu selama 4 hari. Berikut daftar cuti bersama tahun 2025 sesuai SKB 3 Menteri:
1. Selasa, 28 Januari 2025 : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. Jumat, 28 Maret 2025 : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
3. Rabu, Kamis, Jumat dan Senin 2,3,4, dan 7 April : Idul Fitri 1446 Hijriah
3. Selasa, 13 Mei 2025 : Hari Raya Waisak 2569 BE
4. Jumat, 30 Mei 2025 : Kenaikan Yesus Kristus
5. Senin, 9 Juni 2025 : Idul Adha 1446 Hijriah
6. Jumat, 26 Desember 2025 : Kelahiran Yesus Kristus.
Itulah penjelasan terkait libur tahun baru 2025 berapa hari, apakah 31 Desember tanggal merah. Dapat disimpulkan bahwa, libur tahun baru hanya sehari dan tanggal 31 Desember bukan tanggal merah.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari