Kiky Saputri Pajang Awetan Burung di Rumah, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Senin, 30 Desember 2024 | 21:00 WIB
Kiky Saputri Pajang Awetan Burung di Rumah, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Kafe baru milik Kiky Saputri (Instagram/@kikysaputri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kiky Saputri menjadi buah bibir setelah cabang kafenya yang baru di Kota Solo, Jawa Tengah disambangi oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan keluarga.

Kiky sendiri merasa perbincangan dan spekulasi warganet jadi berujung fitnahan. "Miris sekali melihat warga X yang kepanasan akan usaha orang lain. Dibumbui dengan fitnah dari akun para pembenci," cuit Kiky di akun X-nya, dilihat pada Senin (30/12/2024).

Cuitan inilah yang kemudian membuat Kiky semakin dikuliti warganet, sampai membongkar keberadaan awetan burung yang dijadikan pajangan di rumahnya.

Awetan burung di rumah Kiky Saputri. [X/@dokfa_alfa]
Awetan burung di rumah Kiky Saputri. [X/@dokfa_alfa]

Keberadaan awetan burung cenderawasih itu terkuak di salah satu konten home tour di YouTube. Tampak awetan burung itu diletakkan di sebuah kotak kaca dengan alas rumput sintetis yang kontras dengan warna bulunya.

Baca Juga: Merasa Usaha Kafenya Difitnah, Kiky Saputri Malah Didoakan Punya Anak Kayak Jokowi dan Gibran: Aminin Nggak?

Keberadaan awetan burung ini membuat Kiky semakin dikritik. Namun sebenarnya, seperti apa hukum menyimpan awetan burung menurut ajaran agama Islam?

Hal ini pernah dibahas oleh Buya Yahya pada tahun 2018. Ditegaskan olehnya, awetan hewan, dalam hal ini termasuk burung, bukanlah patung.

"Binatang yang diawetkan itu bukan patung. Dilarangnya patung itu karena kita membuat sesuatu yang menyerupai ciptaan Allah, maka nanti kita dituntut untuk meniupkan roh, dan itu adalah hukuman dan siksaan," tutur Buya Yahya.

Pengasuh LPD Al Bahjah itu menjelaskan, yang mesti dihindari umat Muslim adalah menyimpan karya manusia yang dibuat menyerupai ciptaannya.

"Binatang yang diawetkan itu ciptaan Allah tapi diawetkan," kata Buya Yahya. "Bagaimana hukumnya mengawetkan? Kalau mengawetkan burung mati dan sebagainya kemudian dipajang sebagai hiasan, dia adalah bangkai. Asalkan tidak Anda peluk dan tidak Anda bawa ke mana-mana, hanya Anda pajang saja, tidak ada larangan dan tidak ada perintah, itu masuk wilayah boleh-boleh saja," terang Buya Yahya.

Baca Juga: Fakta Bisnis Kiky Saputri, Dituding Terlibat Pencucian Uang

"Yang tidak boleh adalah memajang sesuatu yang dibuat oleh manusia, (tapi awetan burung) itu kan Allah yang buat. Jadi kalau masalah binatang yang diawetkan, asalkan itu binatang yang wajar-wajar saja seperti burung, merpati yang bagus, itu adalah boleh. Bukan masuk wilayah haram, dan bukan sebuah kesunahan, boleh-boleh saja," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI