Ingat Lagi Kesulitan Keluarga Helena Lim, Kini Jadi Alasan Cuma Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 30 Desember 2024 | 20:21 WIB
Ingat Lagi Kesulitan Keluarga Helena Lim, Kini Jadi Alasan Cuma Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu lagi pelaku kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (30/12/2024).

Adalah crazy rich PIK Helena Lim yang kini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus megakorupsi tersebut.

Putusan ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Hakim sendiri menyebutkan beberapa alasan di balik keringanan hukumannya, salah satunya adalah tulang punggung keluarga.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Baca Juga: Pertimbangan Hakim Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara: Sopan dan Tulang Punggung Keluarga

Helena sendiri memang sering mengungkap peran pentingnya sebagai tulang punggung keluarga. Bahkan dalam persidangannya hari Jumat (12/12/2024), Helena juga sempat membocorkan kesulitan keluarganya sejak kecil.

"Saya adalah anak yatim yang dilahirkan dari keluarga yang kurang mampu. Sejak usia saya 12 tahun sudah ditinggal mati ayah saya, dan mama pun harus bekerja keras membiayai 5 anaknya untuk diberi makan dan sekolah dengan jerih payahnya sendiri. Di usia saya yang masih belia saya sudah mencari uang dengan membantu mama menjahit sepatu, berjualan nasi, sampai berjualan keripik di sekolah," kata Helena di persidangan kala itu.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym]
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym]

Sedangkan dalam podcast-nya dengan Merry Riana, Helena mengaku pernah terpaksa tidur dalam satu ruangan bersama 4 saudara kandungnya dengan ditemani sebuah kipas angin.

"Rumah masa kecil kami hanya 4x12 meter. Ada 2 kamar, satu dipakai Mama sama Papa, satunya lagi buat kamar 5 bersaudara. Kasur yang ada di kamar kami pun hanya muat untuk dua orang, buat kakak tertua dan adik yang paling kecil," tutur Helena.

Saat itu Helena dan keluarga masih tinggal di Medan, Sumatera Utara. Sebagai tulang punggung keluarga setelah ayahnya berpulang, Helena disebut pernah bekerja di bank dengan gaji Rp450 ribu per bulan.

Baca Juga: Hakim Eko Aryanto Lulusan Mana? Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis Ramai Tuai Sorotan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI