Total kekayaan tersebut terbagi atas tanah dan bangunan senilai Rp1.350.000.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp910.000.000, Harta bergerak lainnya senilai Rp395.000.000, Kas dan setara kas senilai Rp165.981.000.
Dengan total kekayaan tersebut, berapa gaji Eko Aryanto?
Gaji Eko Aryanto
Eko Aryanto merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini masuk dalam golongan IV/d.
Perjalanan kariernya tidak singkat, hakim berusia 56 tahun ini mengawali studi hukumnya di Universitas Brawijaya yang kemudian dilanjutkan S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002.
Tak berhenti sampai situ, Eko Aryanto kemudian kembali mengambil program doktor Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945.
Dengan pendidikan yang mentereng tersebut, ia telah menduduki beberapa jabatan penting, seperti ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, ketua pengadilan negeri Blitar pada 2015, ketua pengadilan negeri Mataram pada 2006, dan ketua pengadilan negeri Tulungagung pada 2017.
Sementara perihal gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Adapun besaran gaji yang diperoleh berbeda sesuai dengan golongannya. Eko Aryanto yang masuk dalam golongan IV/d mendapat gaji sebesar Rp3.723.000 - Rp6.114.500 dan tunjangan-tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan.
Baca Juga: Hakim Eko Aryanto Lulusan Mana? Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis Ramai Tuai Sorotan
Kontributor : Damayanti Kahyangan