Suara.com - Hakim Eko Aryanto yang menjatuhi hukuman ringan kepada pelaku korupsi Harvey Moeis mendadak jadi obrolan publik di media sosial.
Pasalnya, dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun rupiah, publik menganggap jika hukuman yang diterima tidak sepadan.
Alhasil, tak hanya masyarakat, tapi beberapa tokoh publik pun turut mengomentari vonis tersebut karena bisa memunculkan persepsi bahwa hukum di Indonesia tidak baik-baik saja.
Salah satu yang bersuara terkait perkara ini adalah Mahfud MD yang menyebut bahwa vonis dari hakim merusak rasa keadilan.
“300 Triliun lalu tuntutannya hanya 12 tahun, dengan mengembalikan uang hanya 210 Miliar ditambah denda 1 Miliar, itu sungguh menusuk rasa keadilan,” ujar Mahfud.
Lebih dari itu, ia juga menegaskan bahwa jumlah uang ratusan triliun tersebut merupakan kerugian negara, sehingga amat disayangkan jika hukumannya ringan.
“300 Triliun itu bukan potensi, itu sudah disampaikan bahwa itu kerugian negara, bukan kerugian perekonomian negara,” sebutnya.
Semenjak informasi ini seliweran di media sosial, warganet pun turut menyoroti kekayaan Eko Aryanto, termasuk gaji yang diterima dari negara sebagai hakim.
Harta Kekayaan Eko Aryanto
Baca Juga: Hakim Eko Aryanto Lulusan Mana? Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis Ramai Tuai Sorotan
Menurut laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko Aryanto melaporkan kekayaannya pada Januari 2024 untuk periodik 2023 sebesar Rp2.820.981.000 (Rp2,8 miliar).