Harta Kekayaan Rieke Diah Pitaloka Versi LHKPN, sampai Dilaporkan ke MKD usai Kritik PPN 12 Persen

Senin, 30 Desember 2024 | 14:07 WIB
Harta Kekayaan Rieke Diah Pitaloka Versi LHKPN, sampai Dilaporkan ke MKD usai Kritik PPN 12 Persen
Rieke Diah Pitaloka. (Instagram/riekediahp)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rieke Diah Pitaloka dikenal sebagai salah satu Anggota DPR RI yang lantang menyuarakan penolakan terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Namun langkahnya ini tampaknya tidak terlalu disambut positif, terbukti dari beredarnya surat pemanggilan terhadap Rieke yang disebut dikeluarkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI periode 2024-2029.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima Pengaduan dari Sdr. Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan Saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%," begitulah kutipan isi surat pemanggilan terhadap Rieke yang sempat diunggah oleh akun X @/MurtadhaOne1, Senin (30/12/2024).

Rieke sendiri sudah mengklarifikasi masalah tersebut melalui akun Instagram-nya. Politisi PDI Perjuangan itu menunjukkan keraguannya terhadap kebenaran surat tersebut.

Baca Juga: Influencer Diduga Ngebuzzer Dukung PPN 12 Persen: Ernest Lontarkan Sindiran Menohok

"Melalui surat ini dengan segala hormat saya kepada Yang Mulia Pimpinan MKD DPR-RI, pertama bahwa saya mohon informasi dan konfirmasi apakah benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD dengan menugaskan staf Sekretariat MKD melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB?" tanya Rieke di surat balasannya.

Namun terlepas dari segala pro dan kontra atas penolakannya, publik pun jadi menyoroti sosok Rieke termasuk tentang harta kekayaannya setelah beberapa periode menjadi wakil rakyat.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rieke Diah Pitaloka

Rieke Diah Pitaloka usai menyerahkan 20 karya intelektualnya ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). [dokumentasi Rieke Diah Pitaloka]
Rieke Diah Pitaloka usai menyerahkan 20 karya intelektualnya ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). [dokumentasi Rieke Diah Pitaloka]

Rieke Diah Pitaloka terakhir kali melaporkan jumlah harta kekayaannya pada 31 Desember 2023. Sosok yang juga dikenal lewat perannya sebagai Oneng di sitkom "Bajaj Bajuri" itu mengaku memiliki harta kekayaan bersih sebesar Rp16,81 miliar.

Rieke memiliki total 12 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp13,7 miliar. Sedangkan isi garasinya hanyalah dua unit mobil, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Alphard senilai total Rp1,125 miliar.

Baca Juga: Apa Itu Tren No Buy 2025? Cocok Diterapkan di Tengah Gempuran PPN 12 Persen

Lalu Rieke juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp1,119 miliar, serta kas dan setara kas sebanyak Rp1,036 miliar. Namun Rieke juga mempunyai utang senilai Rp170,3 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI