Alih-alih mengikuti perayaan tahun baru dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan Islam, lebih baik jika momen Tahun Baru, baik Masehi maupun Hijriyah, digunakan sebagai waktu untuk introspeksi diri, muhasabah, dan berdoa.
Kesimpulannya, hukum merayakan Tahun Baru dalam Islam bergantung pada cara dan konteks perayaannya.Jika merayakannya dengan cara yang bertentangan dengan syariat Islam, maka hukumnya haram.
Namun jika merayakannya sekadar berkumpul tanpa kemaksiatan dan lebih fokus pada kegiatan positif, seperti berbagi kebahagiaan atau refleksi diri dan berdoa maka hal itu lebih dipandang sebagai mubah (boleh).
Kontributor : Ulil Azmi