Suara.com - Banyak orang merayakan momen pergantian tahun, termasuk masyarakat Muslim. Lantas bagaimana hukum merayakan Tahun Baru dalam Islam? Nah berikut ini penjelasannya.
Diketahui bahwa umat Muslim merayakan Tahun Baru memang jadi topik yang sering diperdebatkan di kalangan umat Islam, karena berkaitan dengan budaya, tradisi, dan perayaan yang tidak ada dalam ajaran agama.
Dalam pandangan hukum Islam, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk menilai apakah merayakan Tahun Baru (baik itu Tahun Baru Masehi maupun Tahun Baru lainnya) diperbolehkan atau tidak.
Mengenai hukum merayakan Tahun Baru dalam Islam ini ada beberapa pendapatan menurut pandangan Islam. Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasan hukumnya yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Tahun Baru Masehi
Tahun Baru Masehi (1 Januari) adalah perayaan yang tidak memiliki kaitan langsung dengan agama Islam. Perayaan ini merupakan tradisi non-Islam yang awalnya berkaitan dengan budaya Kristen dan agama-agama lain.
Oleh karena itu, merayakan Tahun Baru Masehi dengan cara yang bersifat meriah, berlebihan, atau mengikuti tradisi tertentu yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, seringkali dianggap tidak dianjurkan atau bahkan dilarang.
Dengan merayakan Tahun Baru, itu sama saja mengikuti tradisi Non-Islam yang mana hal ini dilarang dalam Islam dan bertentangan dengan syariat Islam. Ini tercantum dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
"Barang siapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka." (HR. Abu Dawud)
2. Merayakan Tahun Baru dengan cara yang tidak berlebihan
Jika merayakan Tahun Baru dilakukan tanpa unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti berdansa, minum alkohol, atau perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, maka hukumnya boleh.
Baca Juga: 45 Ucapan Selamat Tahun Baru 2025 untuk Atasan, Lengkap dengan Doa dan Harapan
Misalnya, beberapa umat Islam mungkin berkumpul dengan keluarga atau teman, berbagi kebahagiaan, atau berdoa bersama untuk keberkahan tahun baru. Selama tidak ada pelanggaran terhadap ajaran Islam, maka itu diperbolehkan.