Suara.com - Suasana akhir tahun memang selalu lekat dengan nuansa liburan, melancong, atau menghabiskan waktu bersama orang-orang terdekat. Pertanyaan tentang apakah tanggal 31 Desember 2024 libur atau tidak nyatanya masih bermunculan, meski daftar libur dan cuti bersama telah dirilis melalui pengumuman resmi pada SKB 3 Menteri yang berlaku tahun 2024 ini.
Akhir tahun 2024 ini juga bertepatan dengan libur anak sekolah, yang berlangsung hingga minggu pertama bulan Januari 2025 mendatang. Namun demikian kenyataan tetap harus diterima untuk kaum pekerja, karena ternyata tak semua hari libur sekolah bisa dinikmati secara penuh.
31 Desember 2024, Libur atau Tidak?
Mengacu pada SKB 3 Menteri yang berlaku untuk tahun 2024 ini, tanggal 31 Desember 2024 tidak termasuk dalam agenda libur nasional atau cuti bersama. Libur nasional di akhir tahun hanya terjadi pada tanggal 25 Desember 2024 lalu dalam rangka hari raya Natal, dan diikuti satu cuti bersama pada tanggal 26 Desember 2024.
Artinya, tanggal 31 Desember 2024 tidak akan menjadi hari libur, tanggal merah, atau cuti bersama secara resmi. Hal ini dapat dikecualikan jika Anda masih memiliki cuti yang dapat diambil, sehingga akhir tahun 2024 dapat dinikmati dengan liburan yang cukup panjang.
Baca Juga: Sambut 2025 dengan Meriah! Download Gratis 40 Poster Ucapan Tahun Baru di Sini
Tanggal merah baru akan muncul pada 1 Januari 2025, sebagai hari libur pertama di tahun 2025 dan sebagai penanda dimulainya tahun baru. Nantinya SKB 3 Menteri yang berlaku di tahun 2025 akan mulai diterapkan, sesuai dengan keputusan yang sebelumnya telah disepakati.
Mengintip Total Hari Libur di Tahun 2025
Jika mengacu pada keputusan yang telah diambil, maka setidaknya terdapat total 27 hari libur di tahun 2025 mendatang. Total ini terdiri dari libur nasional sebanyak 17 hari, dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Libur nasional akan terjadi dalam rangka tahun baru 2025, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, Hari Suci NYepi Tahun Baru Saka 1947, Idul Fitri 1446 H, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah, Hari Buruh Internasional, Hari Raya Waisak 2569 BE, Kenaikan Yesus Kristus, Hari Lahir Pancasila, Idul adha 1446 H, 1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 H, Proklamasi Kemerdekaan RI, Maulid Nabi Muhammad SAW, dan Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
Sementara itu cuti bersama akan terjadi dalam rangka Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, Idul Fitri 1446 H, Hari Raya Waisak 2569 BE, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha 1446 H, dan Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
Itu tadi sekilas penjelasan apakah tanggal 31 Desember 2024 libur atau tidak, dan sedikit informasi terkait daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2025 mendatang. Semoga berguna!
Baca Juga: Hukum Menyalakan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru dalam Islam, Bolehkah?
Kontributor : I Made Rendika Ardian