Contohnya terjadi pada mantan presiden Korea Selatan, Roh Moo Hyun. Ia dikucilkan oleh keluarga hingga akhirnya tidak kuat menahan malu atas kasus korupsi yang menyeret namanya, sehingga ia mengakhiri hidupnya dengan lompat dari tebing.

4. Amerika Serikat
Amerika Serikat memiliki beberapa hukum yang mengatur tentang hukuman bagi para pelaku korupsi. Jenis hukuman yang diterima pelaku korupsi disesuaikan dengan ketentuan anti-suap FCPA, yaitu denda hingga USD250 ribu atau sekitar Rp4 miliar serta penjara hingga lima tahun.
5. Prancis
French Criminal Code merupakan dasar hukum antikorupsi yang berlaku di Prancis untuk kasus penyuapan serta korupsi. Pada dasar hukum ini, dijabarkan bahwa individu yang terbukti telah melakukan penyuapan dan korupsi akan dikenakan hukuman berupa pidana, denda, serta penyitaan uang atau barang.
Hukuman pidana yang dijatuhkan bisa mencapai 10 tahun, denda hingga 1 juta eura atau sekitar Rp17 miliar, serta penyitaan sejumlah uang dan barang yang diterima oleh pelaku.
Itulah beberapa hukuman mengerikan yang dijatuhkan kepada koruptor di berbagai negara lain.
Kontributor : Rizky Melinda
Baca Juga: Tata Cara Daftar BPJS PBI yang Diduga Dipakai Harvey Moeis, Ternyata Butuh Surat Keterangan Miskin?