Geger Vonis 'Ringan' Harvey Moeis, Yuk Intip Hukuman Mengerikan Koruptor di Berbagai Negara

Nur Khotimah Suara.Com
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:22 WIB
Geger Vonis 'Ringan' Harvey Moeis, Yuk Intip Hukuman Mengerikan Koruptor di Berbagai Negara
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik hingga detik ini masih membahas vonis hukuman 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis usai merugikan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus korupsi PT Timah. Tuntutan jaksa penuntut umum untuk Harvey Moeis adalah 12 tahun penjara, tapi hakim memutuskan bahwa suami Sandra Dewi hanya dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun alias 6 tahun 6 bulan.

Vonis ini dianggap terlalu "ringan" dan tidak setimpal dengan dampak kerugian yang negara alami akibat kasus korupsi tersebut. Berbicara mengenai vonis hukuman untuk para koruptor, tak sedikit warganet yang membandingkan hukuman koruptor di Tanah Air dengan negara-negara lain.

Dikumpulkan dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa hukuman mengerikan bagi koruptor di berbagai negara.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

1. Tiongkok

Baca Juga: Tata Cara Daftar BPJS PBI yang Diduga Dipakai Harvey Moeis, Ternyata Butuh Surat Keterangan Miskin?

Terkenal tegas dan kerap dalam menghadapi pelaku korupsi, negara Tiongkok tak segan akan menghukum mati koruptor yang terbukti merugikan negara lebih dari 100 ribu Yuan atau setara dengan Rp215 juta.

Kasus Zhou Zhenhong, mantan Chief United Front Work Departement, pada 2018 divonis hukuman mati usai terbukti mengambil lebih dari 24,6 juta Yuan atau sekitar Rp34 miliar. Kasus yang melibatkan mantan Menteri Perkeretaapian Tiongkok, Liu Zhijun, juga terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman mati.

2. Malaysia

Negara tetangga, Malaysia, telah memiliki undang-undang yang mengatur tentang korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Pada tahun 1982, Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut dan pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan UU ini. Undang-Undang Anticorruption Act ini akan memberikan vonis berupa hukuman gantung kepada para pelaku korupsi.

3. Korea Selatan

Baca Juga: Intip 'Promo Akhir Tahun' Hukuman Korupsi ala Harvey Moeis: Negara Rugi Rp4,6 T Cuma Dipenjara Sebulan

Negara yang dijuluki Negeri Ginseng ini terkenal dengan sanksi sosialnya yang luar biasa kejam. Para pelaku korupsi akan dikucilkan oleh masyarakat, termasuk keluarga mereka sendiri. Pengucilan ini bahkan sampai membuat pelaku merasa tidak berdaya.

Contohnya terjadi pada mantan presiden Korea Selatan, Roh Moo Hyun. Ia dikucilkan oleh keluarga hingga akhirnya tidak kuat menahan malu atas kasus korupsi yang menyeret namanya, sehingga ia mengakhiri hidupnya dengan lompat dari tebing.

Ilustrasi Korupsi (Pexels/Cottonbro)
Ilustrasi Korupsi (Pexels/Cottonbro)

4. Amerika Serikat

Amerika Serikat memiliki beberapa hukum yang mengatur tentang hukuman bagi para pelaku korupsi. Jenis hukuman yang diterima pelaku korupsi disesuaikan dengan ketentuan anti-suap FCPA, yaitu denda hingga USD250 ribu atau sekitar Rp4 miliar serta penjara hingga lima tahun.

5. Prancis

French Criminal Code merupakan dasar hukum antikorupsi yang berlaku di Prancis untuk kasus penyuapan serta korupsi. Pada dasar hukum ini, dijabarkan bahwa individu yang terbukti telah melakukan penyuapan dan korupsi akan dikenakan hukuman berupa pidana, denda, serta penyitaan uang atau barang.

Hukuman pidana yang dijatuhkan bisa mencapai 10 tahun, denda hingga 1 juta eura atau sekitar Rp17 miliar, serta penyitaan sejumlah uang dan barang yang diterima oleh pelaku.

Itulah beberapa hukuman mengerikan yang dijatuhkan kepada koruptor di berbagai negara lain.

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI