Berikut tata cara untuk mendaftar BPJS PBI melansir dari laman resmi sippn.menpan.go.id:
- Mendatangi kantor Dinas Sosial setempat dan membawa dokumen berupa KTP, KK, serta Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Miskin (jika dibutuhkan)
- Verifikasi data DTKS, data calon peserta akan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial dan jika lolos maka akan dimasukkan ke dalam DTKS Kementerian Sosial
- Penetapan sebagai penerima PBI yang akan diberitahukan secara resmi dan bisa memperoleh kartu BPJS PBI
- Pengambilan kartu BPJS PBI dapat dilakukan di kantor BPJS terdekat atau dikirimkan sesuai dengan kebijakan daerah
- Pendaftaran juga dapat dilakukan secara online lewat aplikasi DTKS atau Cek Bansos dari
- Kementerian Sosial untuk memudahkan pemeriksaan status DTKS dan pengajuan sebagai penerima BPJS PBI
Itulah beberapa informasi beserta cara mendaftar untuk jadi peserta BPJS PBI.
Kontributor : Rizky Melinda