Suara.com - Sandra Dewi dan Harvey Moeis kembali menjadi topik perbincangan hangat. Bukan hanya karena vonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi, melainkan mereka yang ternyata terdaftar sebagai peserta BPJS PBI.
PBI merupakan BPJS kelas 3 yang iuran bulanannya ditanggung pemerintah. Adapun penerima BPJS jenis ini juga kebanyakan fakir miskin. Tak heran jika cuitan soal Sandra dan Harvey terdaftar BPJS PBI sampai viral.
"Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," tulis seorang warganet X dengan menyertakan tangkapan layar BPJS Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Minggu (29/12/2024).
Mengenal BPJS PBI
PBI atau Penerima Bantuan Iuran merupakan salah satu program andalan BPJS. Jenis ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan yang tidak mampu membayar iuran. Dengan kata lain, penerima program ini bisa menerima layanan kesehatan tanpa harus membayar.
Baca Juga: Siapa yang Bayar BPJS Harvey Moeis? Bisa-bisanya Suami Sandra Dewi Masuk Golongan Fakir Miskin
Iuran BPJS PBI akan ditanggung oleh pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fakir miskin dalam kepesertaan PBI diatur dalam Peraturan Mensos No. 21 Tahun 2019.
Adapun fakir miskin menurut aturan itu, yakni individu yang sama sekali tidak punya sumber penghasilan. Bisa juga seseorang yang memiliki sumber pendapatan, namun sulit untuk memenuhi kebutuhan yang layak.
Sementara orang yang tidak mampu membayar iuran yaitu individu dengan sumber pendapatan dan hanya cukup memenuhi kebutuhan layak. Namun, ia tidak mampu untuk membayar iuran kesehatan.
Untuk memperoleh kartu BPJS PBI, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Berikut persyaratan agar seseorang bisa terdaftar sebagai penerima bantuan kesehatan gratis atau iurannya ditanggung oleh pemerintah;
1. Merupakan WNI
Baca Juga: Fajar Nugros Anggap Vonis Ringan Harvey Moeis Sudah Semestinya Dikritisi: Itu Hakim Apa Pengacara?
2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin.
4. Berasal dari keluarga dengan Kondisi Ekonomi Terbatas.
5. Tidak memiliki asuransi kesehatan lain.
Tak hanya persyaratan di atas, ada sejumlah ketentuan penting lainnya yang juga perlu diperhatikan ketika kepesertaan PBI akan atau sudah berlaku. Dengan begitu, kartu jaminan kesehatan ini bisa digunakan. Berikut daftar selengkapnya:
1. Kepesertaan PBI dimulai sejak peserta didaftarkan oleh Kemenkes berdasarkan penetapan dari Mensos.
2. Apabila peserta PBI adalah seorang ibu yang memiliki anak, maka anak tersebut akan otomatis terdaftar sebagai penerima program tersebut.
3. Peserta yang termasuk dalam kategori non-PBI dan belum membayar iuran bisa dipindahkan ke kepesertaan PBI jika memang memenuhi syarat.
4. Peserta PBI yang tidak terdaftar di DTKS dapat diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar tersebut.
Di sisi lain, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan soal kepesertaan BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang sedang viral tersebut. Ia mengatakan pasangan ini terdaftar dalam program PBPU Pemda.
Adapun dalam segmen PBPU Pemda, iurannya memang ditanggung pemerintah daerah dengan hak kelas 3. Namun, para penerimanya tidak harus fakir miskin. Melainkan bisa karena tidak terdaftar pada BPJS, namun tercatat sebagai warga daerah tersebut yang dibuktikan dengan KTP.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti