Suara.com - Sandra Dewi dan Harvey Moeis kembali menjadi topik perbincangan hangat. Bukan hanya karena vonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi, melainkan mereka yang ternyata terdaftar sebagai peserta BPJS PBI.
PBI merupakan BPJS kelas 3 yang iuran bulanannya ditanggung pemerintah. Adapun penerima BPJS jenis ini juga kebanyakan fakir miskin. Tak heran jika cuitan soal Sandra dan Harvey terdaftar BPJS PBI sampai viral.
"Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," tulis seorang warganet X dengan menyertakan tangkapan layar BPJS Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Minggu (29/12/2024).
Mengenal BPJS PBI
PBI atau Penerima Bantuan Iuran merupakan salah satu program andalan BPJS. Jenis ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan yang tidak mampu membayar iuran. Dengan kata lain, penerima program ini bisa menerima layanan kesehatan tanpa harus membayar.
Iuran BPJS PBI akan ditanggung oleh pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fakir miskin dalam kepesertaan PBI diatur dalam Peraturan Mensos No. 21 Tahun 2019.
Adapun fakir miskin menurut aturan itu, yakni individu yang sama sekali tidak punya sumber penghasilan. Bisa juga seseorang yang memiliki sumber pendapatan, namun sulit untuk memenuhi kebutuhan yang layak.
Sementara orang yang tidak mampu membayar iuran yaitu individu dengan sumber pendapatan dan hanya cukup memenuhi kebutuhan layak. Namun, ia tidak mampu untuk membayar iuran kesehatan.
Untuk memperoleh kartu BPJS PBI, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Berikut persyaratan agar seseorang bisa terdaftar sebagai penerima bantuan kesehatan gratis atau iurannya ditanggung oleh pemerintah;
1. Merupakan WNI
Baca Juga: Siapa yang Bayar BPJS Harvey Moeis? Bisa-bisanya Suami Sandra Dewi Masuk Golongan Fakir Miskin
2. Memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.