Tak Genap 6,5 Tahun, Harvey Moeis Diperkirakan Bebas Bersyarat Tahun 2027 walau Rugikan Negara Rp300 T

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:17 WIB
Tak Genap 6,5 Tahun, Harvey Moeis Diperkirakan Bebas Bersyarat Tahun 2027 walau Rugikan Negara Rp300 T
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) bersiap keluar ruangan sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harvey Moeis dan kroninya diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp300 triliun akibat terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Namun vonis hukuman yang didapat dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. Suami Sandra Dewi itu diketahui hanya divonis 6,5 tahun penjara.

Walau begitu, sejumlah warganet meyakini Harvey tidak akan benar-benar dipenjara selama 6,5 tahun. Akun X @/RidhaIntifadha misalnya, mencoba memperkirakan kapan Harvey bisa bebas berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat beberapa hak narapidana seperti remisi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, sampai pembebasan bersyarat. Tentu saja ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi oleh narapidana.

Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ikut BPJS untuk Orang Tak Mampu, Ferry Irwandi Beri Sindiran Pedas

"Kalau diasumsikan vonis hukumannya tidak berubah… Kapan kira-kira paling cepat Harvey Moeis bisa menghirup udara bebas dari penjara?" cuit akun @/RidhaIntifadha, dikutip pada Minggu (29/12/2024).

Vonis hukuman 6,5 tahun penjara Harvey tentu dikurangi dengan masa tahanan yang sudah berlangsung selama 9 bulan sejak Maret 2024, sehingga sisa masa hukuman penjaranya adalah 5 tahun 9 bulan.

Kemudian ada remisi dasawarsa, yakni pemotongan masa tahanan yang diberikan di hari kemerdekaan 17 Agustus setiap 10 tahun. Dengan kata lain, Harvey bisa menerima remisi dasawarsa pada 17 Agustus 2025.

Mengutip SDP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, remisi dasawarsa diberikan sebanyak 1/12 masa pidana dengan maksimal pengurangan 3 bulan. Alhasil sisa hukuman Harvey menjadi 5 tahun 6 bulan.

Lalu ada remisi umum yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Untuk tahun pertama narapidana yang sudah menjalani hukuman 12 bulan penjara, maka mendapat remisi 2 bulan. Jumlah ini bertambah di tahun kedua (3 bulan) dan seterusnya.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Natal, Akun TikTok Gerindra Dikeroyok Puluhan Ribu Komentar

Terdakwa kasus timah, Harvey Moeis usai istrinya Sandra Dewi bersaksi di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Terdakwa kasus timah, Harvey Moeis usai istrinya Sandra Dewi bersaksi di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

"Diberikan 17 Agustus 2026: 3 bulan. Diberikan 17 Agustus 2027: 4 bulan. Sisa hukuman: 4 tahun 11 bulan," jelas @/RidhaIntifadha.

Narapidana juga berhak atas remisi khusus hari besar keagamaan, yang akan diberikan kepada Harvey pada 25 Desember. "Diberikan 25 Desember 2026: 1 bulan. Sisa hukuman 4 tahun 10 bulan," imbuhnya.

Kemudian ada pembebasan bersyarat yang diberikan untuk narapidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman pidana.

"Dengan sisa hukuman 4 tahun 10 bulan, 2/3 masa hukuman pidananya itu 3 tahun 3 bulan. Dengan garis start masa hukuman adalah akhir Maret 2024, jika memenuhi syarat tertentu sesuai pasal 10 UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan, Harvey Moeis kemungkinan bisa bebas bersyarat dengan remisi umum pada 17 Agustus 2027," kata @/RidhaIntifadha.

Tentu saja hitung-hitungan ini sebatas estimasi dengan mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan pada Harvey sekarang. Bisa jadi vonis hukuman berubah di tingkat pengadilan lebih tinggi, atau masa pidana penjara Harvey berkurang karena adanya remisi tambahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI