Suara.com - Vonis hukuman Harvey Moeis masih menuai perhatian publik. Pasalnya ia terlibat kasus mega korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Diketahui Harvey Moeis terseret kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Harvey dalam kasus tersebut dijatuhi kurungan penjara 6,5 tahun.
Lama tahanan dalam vonis Harvey jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Vonis hukuman Harvey yang dianggap tak setimpal membuat publik mengorek segala sesuatu tentangnya. Salah satunya soal BPJS milik Harvey dan Sandra Dewi yang diunggah oleh Ferry Irwandi.
Salah satu pendiri Malaka Project itu mengunggah tangkapan layar status BPJS atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Pasangan suami istri tersebut diduga terdaftar dalam BPJS PBI kelas 3.
BPJS PBI sendiri diperuntukan untuk warga fakir miskin dan orang tak mampu menurut Dinas Sosial. Kelas ini juga tak membayar iuran namun ditanggung negara.
“Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah,” tulis Ferry Irwandi dikutip Sabtu, (28/12/2024)
Unggahan Ferry sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
“Pantesan hukumannya ringan. Pasti moral dari hakim tidak tega kalau terlalu lama dihukum, secara mereka masih hidup dibawah garis kemiskinan,” komentar warganet.
Baca Juga: Jerome Polin Hitung Keuntungan Koruptor Diduga Sindir Harvey Moeis, Netizen: Squid Game Kalah
“Kalau KTP mereka Jakarta, mereka otomatis dibayar dari APBD dengan fasilitas PBI itu. Jadi bukan karena miskin, tapi karena mereka gak daftar BPJS. Justru ini PR dari BPJS gimana caranya orang kaya mau bayar BPJS supaya gak PBI lagi,” tulis warganet di kolom komentar.
“Setidaknya kalo dapet gratis dari dinas Jakarta, ya mbok sadar diri gitu, bukanya malah di terusin, katanya orang kaya,” timpal lainnya.