Kasus Fico Fachriza, Begini Hukum Utang Pinjol Menurut Islam

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:53 WIB
Kasus Fico Fachriza, Begini Hukum Utang Pinjol Menurut Islam
Ilustrasi pinjol ilegal (Freepik/tonodiaz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Fico Fachriza kembali menjadi perbincangan hangat usai komika ini diduga menipu teman-teman artisnya dengan modus meminjam uang. Demi mendapat pinjaman, Fico Fachriza mengaku bawa keluarganya baru saja meninggal, sampai mobilnya rusak dan butuh perbaikan.

Namun, setelah kasusnya viral dan berita terkait keluarganya tersebut disangkal oleh sang kakak, Ananta Rispo, Fico Fachriza akhirnya mengaku bahwa ia terjerat pinjaman online atau pinjol.

“Beberapa hak yang dititip disampein, tapi gua jujur punya masalah pinjol karena salah invest. Itu (menipu), gua terima, tapi nggak pernah ada niat (untuk berbuat jahat),” ujar komika berusia 30 tahun tersebut.

Fico tentu saja bukan korban pertama dari pinjol yang semakin menjamur di Indonesia. Lantas, jika dilihat dari segi agama Islam, bagaimana sebenarnya hukum pinjol? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Profil Ananta Rispo, Kakak Fico Fachriza yang Ungkap Dugaan Penipuan Sang Adik

Hukum utang pinjol dalam Islam

Mengutip situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada November tahun 2021 lalu, MUI telah melakukan pembahasan tentang pinjol. Pada ketentuan khusus, MUI menegaskan bahwa hukum transaksi pinjam meminjam merupakan akad (kontrak) saling tolong menolong antar sesama, sebagaimana firman Allah SWT berikut.

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ

Artinya:

“Siapakah yang (mau) memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Dia akan melipatgandakan (pahala) untuknya, dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga). “ (QS Al-Ḥadīd [57]: 11).

Baca Juga: 5 Artis yang Pernah Terjerat Pinjol, Fico Fachriza Sampai Pinjam Uang ke Banyak Artis

Karena prinsip akad pinjam meminjam adalah tolong-menolong membantu sesama, Ijtima’ Ulama MUI mengharamkan segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam-meminjam, baik secara online maupun offline.

Pemberian ancaman fisik atau membuka aib seseorang yang tidak mampu bayar hutang juga haram. Sementara itu, pemberian penundaan atau keringanan adalah mustahab atau dianjurkan.

Meski begitu, Ijtima’ Ulama MUI juga menyebut bahwa haram hukumnya bagi orang yang meminjam uang untuk menunda pembayaran saat sudah punya gantinya.

 مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Menunda pembayaran bagi orang yang mampu membayar utang adalah kezaliman." (HR Bukhari no. 2225) 

Terkait hal tersebut, MUI meminta pihak pemerintahan selalu mengawasi transaksi pinjam-meminjam di masyarakat, meminta masyarakat menggunakan fatwa MUI sebagai pedoman, dan mengutamakan jasa layanan keuangan sesuai prinsip syariah.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI