Jejak Digital Gibran saat Kampanye Viral Lagi, Sebut Tak Akan Naikan Tarif Pajak

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:52 WIB
Jejak Digital Gibran saat Kampanye Viral Lagi, Sebut Tak Akan Naikan Tarif Pajak
Wapres Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Video lawas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang membahas pajak viral lagi. Video tersebut diambil di masa kampanye Pilpres 2024 lalu. 

Pada video tersebut, Gibran menyebut tak akan menaikan tarif pajak. Ia menyebut jika terpilih sebaga wapres, yang naik bukan tarif pajak namun rasio pajak

"Apa benar kalau Prabowo-Gibran menang pajak akan naik? nah ini nih banyak yang salah mengartikan. Menaikan rasio pajak itu berbeda dengan manaikan tarif pajak," ujar Gibran dalam video yang diunggah akun X @arsipaja dikutip Sabtu (28/12/2024).  

"Lalu bagaimana cara kita menaikan rasio pajak? tentunya dengan meningkatkan ekspor, hilirisasi, trasisi energi hijau, mengurangi impor minyak, meningkatkan profuktivitas dalam negeri, dan swasembada pangan," imbuhnya. 

Baca Juga: Gara-Gara Jokowi, Kiky Saputri Ubah Tagline Kafe Miliknya yang Baru Dibuka

Gibran menyebut meningkatkan rasio pajak berarti meningkatkan penerimaan negara. Sehingga negara perlu dibentuk badan penerimaan negara.

Pernyataan Gibran sontak mengundang berbagai respons dari warganet. 

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka mengucapkan selamat Hari Natal kepada umat Kristiani di Indonesia dalam rekaman video yang disiarkan di Jakarta, Rabu (25/12/2024). ANTARA/HO-Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden.
Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka. ANTARA/HO-Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden.

"Ini sih real omon-omon," komentar warganet. 

"Ya orang dia cuma baca script doang, mana ngerti, jawab pertanyaan anak umur 16 tahun aja gak bisa," tulis warganet di kolom komentar. 

"Kelihatan banget bola matanya ditouch-up di editing biar teleprompternya ga refleksi," timpal lainnya. 

Baca Juga: Dulu All In Prabowo-Gibran, Kini Ribuan Buruh Sritex Bakal Berteriak di Depan Istana Demi Perjuangkan Nasib

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menetapkan rencana penerapan PPN 12 persen (sebelumnya 11 Persen) yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI