Suara.com - Hakim Eko Aryanto tengah menjadi sorotan usai dianggap menjatuhkan vonis ringan terhadap Harvey Moeis di kasus korupsi PT Timah. Diketahui suami Sandra Dewi divonis hukuman 6,6 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan wajib membayar uang pengganti Rp210 miliar.
Vonis hakim Eko Aryanto jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebanyak 12 tahun penjara. Alhasil, profil sampai harta kekayaan Eko Aryanto ikut dikuliti publik.
Sebagai pejabat negara, Eko Aryanto berkewajiban melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Lantas seperti apa rincian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Eko Aryanto?
Harta Kekayaan Eko Aryanto versi LHKPN
Hakim berusia 56 tahun ini merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan IV/d. Rekam jejak pendidikan Eko Aryanto sendiri cukup mentereng.
Eko diketahui meraih gelar Sarjana Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya pada tahun 1987. Beberapa tahun berselang, ia mengambil S2 Ilmu Hukum di IBLAM School of Law dan lulus pada 2002.
Selanjutnya, Eko melanjutkan pendidikan lebih tinggi. Ia berhasil meraih gelar S3 Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.
Berdasarkan informasi dari laman LHKPN, Eko Aryanto terakhir melaporkan rincian harta kekayaannya pada 29 Januari 2024 untuk periodik 2023. Total harta kekayaan miliknya adalah sebesar Rp2.820.981.000.
Berikut rincian harta kekayaan yang dimiliki oleh Eko Aryanto versi LHKPN.
Baca Juga: Beda Kekayaan Hasto Kristiyanto Vs Yasonna Laoly di LHKPN, Bak Bumi Langit?
- Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang senilai Rp1.350.000.000
- Alat transportasi dan mesin senilai Rp910.000.000
- Harta bergerak lainnya senilai Rp395.000.000
- Kas dan setara kas senilai Rp165.981.000
Rincian alat transportasi berupa motor dan mobil mewah milik Eko Aryanto sebagai berikut.