Beda Kasus Korupsi Harvey Moeis vs Angelina Sondakh: Nasib Hukuman bak Bumi dan Langit

Jum'at, 27 Desember 2024 | 18:57 WIB
Beda Kasus Korupsi Harvey Moeis vs Angelina Sondakh: Nasib Hukuman bak Bumi dan Langit
Angelina Sondakh dan Harvey Moeis (kolase)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perempuan yang akrab disapa Angie ditangkap saat ia menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus yang kasus dugaan suap Wisma Atlet yang mulanya menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. 

Pada kasus tersebut, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang senilai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Atas kasus tersebut, Angie dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta subsidier 6 bulan kurungan. Namun hukumannya lebih berat usai banding tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Dua tahun berselang, Angie mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan hukumannya menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI