Beda Nasib Harvey Moeis dan Angelina Sondakh usai Terseret Kasus Korupsi: Suami Sandra Dewi Jauh Lebih Ringan?

Jum'at, 27 Desember 2024 | 17:41 WIB
Beda Nasib Harvey Moeis dan Angelina Sondakh usai Terseret Kasus Korupsi: Suami Sandra Dewi Jauh Lebih Ringan?
Angelina Sondakh dan Harvey Moeis (kolase)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vonis hukum yang dijatuhkan pada Harvey Moeis mengundang perhatian publik. Pasalnya, suami Sandra Dewi ini hanya divonis dengan kurungan 6,5  tahun.

Hal ini sontak menuai berbagai kritik dari warganet. Vonis hukum Harvey Moeis sontak dibandingkan dengan Angelina Sondakh yang juga sama-sama terseret kasus korupsi di masa lalu. 

Seperti apa beda nasib hukum Harvey Moeis dan Angelina Sondakh?

Beda Nasib Harvey Moeis dan Angelina Sondakh

Baca Juga: Prabowo Dikritisi Mau Ampuni Koruptor, Habiburokhman Pasang Badan Sebut Mahfud MD Orang Gagal

Harvey Moeis (ANTARA Foto/Akbar Gumay)
Harvey Moeis (ANTARA Foto/Akbar Gumay)

Harvey Moeis terseret kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang dilakukan bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Harvey dalam kasus tersebut dijatuhi kurungan penjara 6,5 tahun. 

Lama tahanan dalam vonis Harvey jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Selain hukuman kurungan, Harvey Moeis juga disanksi denda Rp1 miliar. Jika tak mampu membayar, maka uang tersebut bisa diganti dengan kurungan 6 bulan saja. 

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Jika suami Sandra Dewi ini tak mampu membayar, maka bendanya akan dirampas dan dilelang. 

Berbeda dengan Harvey Moeis, Angelina Sondakh terseret kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang. Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Angelina Sondakh [Instagram/angelinasondakh09]
Angelina Sondakh [Instagram/angelinasondakh09]


Perempuan yang biasa disapa Angie itu ditetapkan sebagai tesangka oleh KPK pada 3 Februari 2012 lalu. Kala itu Angie menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. 

Baca Juga: Vonis Ringan Harvey Moeis Picu Kemarahan Publik, KY Turun Tangan Usut Putusan Hakim

Angie ditetapkan sebagai tersangka dari perngambangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. 

Atas kasus tersebut, Angie dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsidier 6 bulan kurungan. 

Saat dibanding tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), hukuman malah memperberat hukuman Angie. Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

Dua tahun berselang, Angie mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan hukumannya menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Angie dihukum 10 tahun penjara dan bebas pada Maret 2022. Kala itu ia merupakan orang tua tunggal yang memiliki anak usia balita. Kendati demikian, Angie tetap menjalani hukuman hingga 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI