5. Sabang
Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang, Andri Nourman, melarang masyarakat mengadakan perayaan malam pergantian tahun 2025.
Andri menuturkan hal yang dilarang itu seperti pesta kembang api, petasan mercon, meniup terompet, minum minuman keras, pergaulan bebas, balapan kendaraan, dan semua bentuk yang bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh.