Hitung-hitungan Sujiwo Tedjo Sindir Vonis Harvey Moeis: 54 Tahun Dibagi PPN 12% Sama dengan IQ Bangsa

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 26 Desember 2024 | 19:53 WIB
Hitung-hitungan Sujiwo Tedjo Sindir Vonis Harvey Moeis: 54 Tahun Dibagi PPN 12% Sama dengan IQ Bangsa
Sujiwo Tejo. (Instagram/@president_jancukers)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vonis hukuman penjara yang dijatuhkan kepada tersangka kasus korupsu timah, Harvey Moeis mendapat perhatian banyak pihak.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang awalnya menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kini dipotong oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi 6,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang putusan Harvey Moeis yang digelar Senin (23/12/2024) kemarin.

Putusan hakim ini pun menuai pro dan kontra. Pasalnya, Harvey Moeis diduga merugikan negara hingga Rp300 T.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Pajak PPN 12%, Harga Beras Bakal Naik Namun Jangan Panik!

Tak sedikit warganet yang mengecam hakim lantaran dianggap tak adil. Terlebih lagi, alasan pemotongan vonis ini diakui hakim karena Harvey masih memiliki tanggungan dua orang anak dan bersikap sopan selama persidangan.

Tak hanya warganet, sosok seniman Sujiwo Tedjo juga ikut bersuara mengomentari kasus ini.

Dalam unggahan Instagramnya @presiden_jancukers, seniman asal Jember ini menyindir soal hukuman 6,5 tahun yang dijatuhi kepada Harvey Moeis. 

Bahkan, Sujiwo Tedjo juga memberikan hitung-hitungan vonis penjara yang dijatuhi hakim kepada suami Sandra Dewi tersebut.

Hitungan vonis Harvey versi Sujiwo Tedjo

Baca Juga: Pro Kontra Kenaikan PPN 12 Persen, Memang Apa Hukum Pajak dalam Islam? Ini Kata Para Ulama

"Korupsi 300 T cuma dihukum 6,5 tahun penjara dan bangsamu bingung? Bagaimana IQ bangsamu ini?" tulis Sujiwo di feeds Instagramnya pada Selasa (24/12/2024) lalu.

Sujiwo pun membuat hitungan detil hukuman yang diberikan hakim kepada Harvey. "Hukumannya sudah adil: 54,17 tahun penjara tapi cuma diambil 12 persennya karena konsisten dengan PPN. Jadilah 6,5 tahun penjara (6,5 sama dengan 54,17 kali 12 persen... IQ?" lanjutnya.

Menurut Sujiwo, hukuman yang pantas dijatuhi kepada Harvey awalnya adalah 54 tahun karena kerugian mencapai Rp300 T. 

Namun, Sujiwo justru mengaitkannya dengan kenaikan PPN menjadi 12% yang dicanangkan pemerintah akan naik pada 1 Januari 2025 dan membuat lelucon dengan menyebut bahwa hukuman Harvey hanya diambil 12% dari angka seharusnya.

Bahkan, Sujiwo juga ikut menyindir soal konsistensi yang kerap salah kaprah di masyarakat. "Mari terus tumbuh jadi bangsa yang konsisten majakin rakyat ketimbang ngerampas harta koruptor. Konsisten itu adiluhung, sangat luhur," tutupnya.

Sindiran menohok Sujiwo Tedjo ini pun mendapat banyak respon dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang setuju dengan sindiran Sujiwo karena menganggap hukuman yang diterapkan di Indonesia kerap tak adil dan cenderung berpihak kepada kaum dengan strata yang lebih tinggi.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI