Maka perlu dilihat maslahat dan mudaratnya, yakni mempertimbangkan apa-apa saja dampak yang ditimbulkan bila tidak membayar pajak atau sebaliknya. Apabila ada mudarat yang datang, maka sebaiknya diikuti dan diniatkan sebagai sedekah.
Ustaz Abdul Somad
Lalu bagaimana kata Ustaz Abdul Somad soal hadits pemungut pajak akan ditempatkan di neraka?
Dilihat di tayangan kanal YouTube Kun Ma Alloh, hadits itu muncul karena zaman Romawi. “Dipungut pendapatan orang susah tanam gandum, dibawa ke istana, dibelikan emas untuk minuman tuan-tuan raja,” ujar Ustaz Abdul Somad.
“Adapun pajak untuk pembangunan sarana-prasarana, untuk jembatan, maka itu dibenarkan, begitu fatwa para ulama,” sambungnya.