Suara.com - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang tak henti menuai pro dan kontra. Banyak yang menyuarakan keberatan karena kenaikan pajak berpotensi semakin menekan kondisi ekonomi masyarakat.
Namun terlepas dari keributan yang terjadi terkait rencana kenaikan PPN, memang seperti apa agama Islam memandang pajak? Benarkah anggapan bahwa pemungut pajak akan mendapatkan siksa yang pedih di neraka?
Berikut ini adalah penjelasan menurut beberapa ulama, yakni Quraish Shihab, Ustaz Khalid Basalamah, dan Ustaz Abdul Somad.
Quraish Shihab
Di episode “Shihab & Shihab” episode 28 Februari 2020, salah seorang pegawai Kementerian Keuangan sempat menanyakan tentang kebenaran hadits pemungut pajak akan diazab di neraka.
Quraish Shihab sendiri terkejut dengan pertanyaan tersebut, “Saya takut sebaliknya, yang tidak bayar pajak bisa-bisa malah terancam neraka.”
Ditegaskan Quraish Shihab, harta memiliki fungsi sosial sehingga umat Muslim harus membayar zakat. Selain itu, umat Muslim juga harus mengingat prinsip lain, yakni mengutamakan kepentingan orang banyak.
Atas dasar itulah, pajak bisa ditegakkan. “Dari dulu zaman Nabi, ada dikenal zakat, ada dikenal jizyah, yaitu pungutan dari non-Muslim dalam rangka pelayanan negara terhadap dia. Perlu keamanan? Perlu biaya. Perlu jalan raya? Nah di sinilah letaknya pajak itu,” jelasnya.
“Pajak sejak semula ada, itu kewajiban agama melalui negara. Zakat kewajiban agama melalui tuntunan Al-Quran. Jadi wajib, jangan nggak bayar pajak,” sambungnya.
Ustaz Khalid Basalamah

Sedangkan menurut Ustaz Khalid Basalamah, pajak adalah peraturan pemerintah. “Tapi apakah ini bertemu dengan maslahat di syariah? Tidak,” katanya, dikutip dari YouTube Shorts kanal @/rafabelajar.
Baca Juga: Deryansha Azhary Lulusan Mana? CEO Kasisolusi Dirujak Buntut Bela Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
“Tidak ada dalam syariat (tentang) pajak, tidak ada pengambilan paksa dari masyarakat, (sedangkan) pajak kan ‘pengambilan paksa’ dalam tanda kutip. Ini sebenarnya tidak ada dalam syariat, ini peraturan qanun wadai, peraturan pemerintah setempat,” lanjutnya.